Latar Belakang
Di dalam pelaksanaan persiapan lahan, perkebunan rakyat mempunyai komitmen pelestarian lingkungan “environmental sustainability”. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1995 yang menyangkut pengembangan perkebunan nasional.
Untuk mendukung kebijakan di atas, komitmen pekebun adalah menerapkan metode “zero burning” yaitu land clearing perkebunan tanpa pembakaran. Land clearing dengan metode “zero burning” memiliki beberapa keuntungan, antara lain:
a. Terjaganya kelestarian keanekaragaman hayati (flora dan fauna).
b. Mencegah terjadinya pencemaran udara karena asap.
c. Mempertahankan unsur hara tanah yang berasal dari pelapukan limbah hutan.
d. Mencegah terjadinya penyebaran kebakaran ke lahan masyarakat dan kebun.
Tujuan
a. Memberikan petunjuk formal yang dapat digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan persiapan lahan, baik yang berasal darai areal tanah mineral atau rawa atau gambut yang sudah ditanami. Baik yang bervegetasi hutan sekunder, semak belukar, padang ilalang, maupun ladang, untuk penanaman kelapa sawit secara optimal yang berwawasan lingkungan serta berkelanjutan, disertai pembangunan jalan, teras, drainase, serta infrastruktur penting lainnya
b. SOP ini berlaku di seluruh lahan yang telah diperuntukkan pembukaan kebun sawit petani dan persetujuan dari pihak terkait untuk pembangunan kebun kelapa sawit
.
Definisi
Persiapan lahan adalah kegiatan persiapan areal sampai areal tersebut siap ditanami kelapa sawit. Persiapan lahan dilakukan pada semua areal perencanaan pertanaman yang dimulai dari proses perencanaan, penataan kebun, penentuan tata batas, imas, tumbang, rumpuk sampai areal siap tanam.