Modul

13.b. MODUL Standard Operating Procedure (SOP) Legalitas Pengelolaan Lingkungan (Untuk Koperasi / BUMP)

Latar Belakang
 
Lingkungan hidup merupakan persoalan sangat penting dan strategis bagi kelangsungan kehidupan umat manusia di muka bumi ini. Mengapa hal tersebut sangat vital bagi kehidupan manusia? karena dengan adanya faktor faktor pengganggu terhadap lingkungan hidup menyebabkan terganggunya kelestarian fungsi lingkungan hidup seperti menurunnya daya dukung dan daya tampung lingkungan serta meningkatnya kejadian bencana alam yang pada akhirnya bermuara pada menurunnya kualitas kehidupan manusia baik generasi masa kini maupun masa depan
Pasal 1 (17) Undang undang No 32 Tahun 2009 tentang pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup di katakan Kerusakan lingkungan hidup adalah perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup
Undang-undang yang mengatur mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib AMDAl, wajib memiliki UKL-UPL. Usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi UKL-UPL, wajib membuat surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL).
 
Tujuan
 
1. SOP ini berlaku bagi Koperasi atau Badan Usaha Milik Petani yang mengelola kebun milik anggota/petani secara kolektif
2. Memberikan panduan bagi koperasi atau kelompok tani yang akan melakukan usaha budidaya kelapa sawit yang berkelanjutan
3. Bertujuan untuk mengendalikan dan memonitoring pengelolaan lingkungan diperkebunan kelapa sawit rakyat.
Download
Categories

Perkembangan Harga TBS

Berita Harga TBS

Agenda

Agenda Lainnya

Link Terkait

Cerita Petani
Selengkapnya