Tanggal : 2018-11-28 s/d 2018-11-30
Tempat : REDTOP Hotel & Convention Center, Jakarta
Terdapat 3 juta petani swadaya yang mengayomi kurang lebih 10 juta penduduk Indonesia, belum tertata dengan baik dalam perkebunan sawit nasional. Mereka sedikit terlupakan dalam diskusi dan diskursus tata kelola sawit Indonesia dan pembangunan berkelanjutan secara umum termasuk kebijakan-kebijakan persawitan.
Petani mandiri atau yang sering disebut petani swadaya tersebut, memiliki pengaruh besar dalam rantai pasok minyak sawit Indonesia atau berkontribusi sangat besar dalam produksi minyak sawit nasional. Kurang lebih 30% dari total 43% perkebunan rakyat di kelola oleh petani swadaya atau seluas 4.290.000 ha dan petani plasma sebanyak 1.859.000 ha dari total luas perkebunan Indonesia seluas 14,3 juta ha. Adapun keluhan petani swadaya, belum direspon secara nasional maupun dalam bagian-bagian regulasi pemerintah untuk dapat menyentuh kebutuhan pokok dan pembenahan petani swadaya Indonesia.
Mengapa dengan mereka?
- Petani swadaya masih kesulitan untuk menjual TBS (Tandan Buah Segar), walaupun disekitar kebun-kebun petani swadaya tersebut atau di desa mereka terdapat pabrik-pabrik besar kelapa sawit ataupun pabrik tanpa kebun. Dampak dari masalah ini, Harga Sawit petani-pun lebih rendah dari yang ditentukan oleh tim penentuan harga di tingkat provinsi dan memaksa mereka menjual ke tengkulak dan CV/PT yang ada. Petani swadaya tidak lagi memiliki kemampuan untuk membangun posisi tawarnya, karena kebutuhan rumah tangga petani sangat bergantung pada harga sawit. Tata kelola penjualan TBS pun, masih belum teratur secara baik. Sebagian petani dan kelompok-kelompok petani, bahkan harus menjual TBS-nya ke provinsi lain yang memungkinkan mereka mengeluarkan cost transportasi yang lebih tinggi.
- Hampir mayoritas petani swadaya belum memiliki legalitas. Ancaman bagi mereka-pun selalu tiba, seiring dengan status mereka sebagiannya berada dalam kawasan hutan. Sebagian desa-desa kebun-pun berada dalam hak penguasaan perusahaan baik itu Ijin/HGU konsesi sawit maupun izin hutan tanaman. Namun SPKS, tetap menyetujui agar legalisasi bagi petani dalam kawasan perlu ada definisi yang jelas khususnya kepada siapa, luasan, dan waktu pengelolaan. Karena itu, pentingnya pelibatan organisasi petani untuk terlibat agar program tersebut dapat berjalan dan tepat sasaran. Program-program legalisasi petani pun seperti penyediaan sertifikat hak milik khususnya bagi petani dalam APL (Areal Penggunaan Lain) belum menyentuh petani swadaya. Akibatnya, mereka masih kesulitan untuk dapat mengakses pendanaan untuk peremajaan sawit dan kesulitan-kesulitan lain-nya.
- Belum ada peran-peran strategis antara pelaku sawit di perkebunan khususnya antara petani swadaya dan pabrik-pabrik disekitarnya untuk pemberdayaan petani dalam bentuk layanan-layanan training, harga sawit yang layak, pembangunan sawit berkelanjutan. Pabrik-pabrik sawit hanya mementingkan buah dan supply-nya namun kerjasama dengan petani sekelilingnya belum menjadi prioritas. Hal ini ditambah dengan ketidakhadiran Negara dalam bentuk pendampingan-pendampingan petani, pemberlakuan harga sawit dan fasilitasi bagi kelompok-kelompok untuk membangun sinergi dengan pabrik sawit.
- Ditengah munculnya permintaan komoditas berkelanjutan terhadap kelapa sawit, petani kecil belum siap. Terdapat opportunity baru bagi petani kecil untuk dapat mengakses nilai lebih dari produksi sawit berkelanjutan yang mampu memberikan keuntungan bagi petani kecil. Ketidaksiapan itu terpotret dari aspek legalitas, kelembagaan petani, dan aspek financial yang memadai yang tidak didukung penuh oleh Negara dan BPDP-KS.
- Petani swadaya diperkebunan juga minim dari pendampingan. Studi yang dilakukan oleh SPKS tahun 2016-2017 berjumlah 5000 sampel petani kelapa sawi di 3 provinsi terlihat hanya sekitar 2 % dilakukan pendampingan bagi petani. Penyuluh-penyuluh perkebunan sangat minim. Ini menunjukkan bahwa tata kelola yang buruk dan ketidaksiapan petani kecil untuk sawit berkelanjutan akibat tidak adanya pendampingan. Selain pemerintah, juga disebabkan oleh hubungan yang hanya bersifat “bisnis semata” antara pabrik dan petani kecil bukan “pemberdayaan”. Disamping itu juga, pemerintah belum sangat terbuka untuk melibatkan organisasi petani untuk ikut pendampingan petani kecil dan akselerasi program Reforma agrarian, Moratorium sawit dan pelaksanaan ISPO di daerah. Akibatnya, kebanyakan program salah arah dan tidak tepat sasaran. Kementerian pertanian sudah memulai-nya dengan integrasi data petani sawit antara lain dengan melibatkan para pemangku kepentingan.
- Petani Swadaya masih kesulitan untuk mengakses Dana Sawit yang di atur melalui PP 24 tahun 2015. Skala prioritas dan kejelasan dana tersebut sangat kabur, dan terlihat mengabaikan petani swadaya. Prosedur yang berbelit-belit, birokratis dan prosedural membuat petani swadaya “acuh tak acuh” untuk terlibat.
Kondisi-kondisi penting di atas, sama dengan petani plasma yang masih terbengkalai dalam urusan kemitraan dengan perusahaan, luas plasma yang tidak sesuai standar hidup (0,30 ha – 2 ha), kontrak kerjasama yang belum adil, dan pola kerjasama yang tidak setara dan menghormati hak asasi petani. Selain itu, masih banyak janji-janji yang belum ter-realisasi seperti plasma yang dijanjikan tak kunjung diperoleh petani. Masalah-masalah ini, mengakibatkan konflik antara kedua belah pihak. Putusan 138 Mahkamah Konstitusi terhadap gugatan SPKS terhadap UU perkebunan tahun 2015, agar Negara hadir dalam penyusunan kontrak antara petani dan perusahaan. Sebab selama ini cendrung dibiarkan, yang mengakibatkan kontrak kerjasama dan pola kerjasama antara kedua belah pihak tidak adil.
Kebijakan nasional sawit, belum menyentuh masalah-masalah pokok di atas. Inpres Moratorium dianggap sebagai “dewa penyelamat” yang dianggap mampu menyelesaikan tata kelola sawit antara petani dan perusahaan dalam industri sawit nasional. Beberapa hal penting dari moratorium sawit tersebut antara lain adalah :
- Memberikan tanggungjawab kepada pemerintah daerah dan kementerian terkait untuk petani kelapa sawit.
- Legalitas petani dalam kawasan hutan dan APL.
- Alokasi 20% dari kawasan hutan dan HGU
- Revitalisasi Kelembagaan petani kelapa sawit
- Peningkatan produktivitas/ pemberdayaan petani.
Pembenahan-pembenahan itu diharapkan mampu menyentuh kebutuhan pokok petani sawit di tingkat hamparan kebun, kebijakan-kebijakan persawitan dievaluasi dan dapat menyentuh skema kerjasama yang adil antara petani plasma/ swadaya dengan pabrik/perusahaan sawit. Sebagai contoh misalnya pelepasan 20% dari HGU dan kawasan hutan bagi petani, namun sangat disayangkan kalau tidak menyentuh pola kerjasama antara kedua belah pihak yang selama ini mengabaikan hak-hak petani dan standar hidup warga Negara. Jika itu-pun tidak menyentuh, maka petani sawit Indonesia masih sulit dalam industri sawit nasional.
Rembug Nasional Ke-2 petani kelapa sawit Indonesia adalah Forum Serikat Petani Kelapa Sawit Indonesia untuk membahas issu-issu strategis tersebut diatas . Rembug Nasional petani sawit 2018 mengangkat tema “Merumuskan Program Perjuangan Petani Sawit Untuk Perbaikan Tata Kelola Perkebunan Rakyat Selama Moratorium Sawit” .
Kegiatan Rembug Nasional Petani Kelapa Sawit Indonesia akan dilaksanakan pada Tanggal 28 -30 November 2018 di Jakarta.
Kontak Informasi : info.spksnasional@gmail.com