Modul

15. MODUL Standard Operating Procedure (SOP) Manajemen Replanting

Latar Belakang
 
Dari segi pengusahaan, suatu kebun kelapa sawit dianggap sudah tua jika berumur sekitar 20 sampai 25 tahun dan perlu diremajakan. Peremajaan tanaman (replanting) dilakukan agar hasil produksi kebun sawit tidak menurun secara drastis. Pada tahap ini diperlukan perencanaan yang matang dan terperinci untuk menghindari terjadinya kerugian selama kegiatan peremajaan. Mengatasi hal tersebut, peremajaan dapat dilakukan secara bertahap dengan membagi areal tanaman tua menjadi beberapa wilayah pengerjaan. Tahapan peremajaan tanaman kelapa sawit meliputi kegiatan penumbangan tanaman lama, pencacahan cabang dan batang, perumpukan, penanaman tanaman penutup tanah (LCC), pemancangan, konservasi tanah, pembuatan lubang tanam, dan penanaman bibit tanaman kelapa sawit.
Program peremajaan setiap tahun sekitar 4% dari total luas tanaman agar luas tanaman belum menghasilkan (TBM) tidak lebih dari 12% dari total seluruh areal tertanam. Hal ini dilakukan agar tandan buah segar (TBS) yang diolah pabrik kelapa sawit (PKS) tetap stabil. Peremajaan dilakukan sesuai dengan prosedur yang mengacu pada keselamatan dan kesehatan kerja (K3) karyawan serta mencegah dan menanggulangi terjadinya polusi terhadap lingkungan dengan penerapan konsep tanpa pembakaran (zero burning).
 
Tujuan
 
1. Peremajaan tanaman (replanting) dilakukan agar hasil produksi kebun sawit tidak menurun secara drastis
2. Salah satu upaya percepatan pengembangan perkebunan rakyat melalui perluasan.
3. Meningkatkan lapangan kerja dan pendapatan masyarakat melalui pengembangan perkebunan.
4. Meningkatkan daya saing melalui peningkatan produktivitas dan pengembangan industri hilir berbasis perkebunan.
5. Meningkatkan penguasaan ekonomi nasional dengan mengikut sertakan masyarakat dan pengusaha lokal.
6. Mendukung pengembangan wilayah.
Download
Categories

Perkembangan Harga TBS

Berita Harga TBS

Agenda

Agenda Lainnya

Link Terkait

Cerita Petani
Selengkapnya