Latar Belakang
Kecelakaan akibat kerja merupakan resiko yang harus dihadapi oleh tenaga kerja dalam melakukan pekerjaan. Dalam menanggulangi hilangnya sebagian atau seluruh pengasilan yang diakibatkan oleh adanya resiko-resiko sosial seperti kematian atau cacat karena kecelakaan kerja baik fisik maupun mental, maka diperlukan adanya jaminan akan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Hal ini merupakan tanggung jawab bersama, baik memberikan suasanan dan sistem kerja yang aman serta dari sisi tenaga kerja untuk bertindak secara selamat.
UU Keselamatan Kerja yang berlaku di Indonesia adalah UU Keselamatan Kerja (UUKK) No. 1 tahun 1970. Undang-undang ini merupakan undang-undang pokok yang memuat aturan-aturan dasar atau ketentuan-ketentuan umum tentang keselamatan kerja di segala macam tempat kerja yang berada di wilayah kekuasaan hukum NKRI.
Dasar hukum UU No. 1 tahun 1970 adalah UUD 1945 pasal 27 (2) dan UU No. 14 tahun 1969. Pasal 27 (2) menyatakan bahwa: “Tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Ini berarti setiap warga negara berhak hidup layak dengan pekerjaan yang upahnya cukup dan tidak menimbulkan kecelakaan/ penyakit. UU No. 14 tahun 1969 menyebutkan bahwa tenaga kerja merupakan modal utama serta pelaksana dari pembangunan.
Tujuan
1. Melindungi para pekerja dan orang lain di tempat kerja.
2. Menjamin agar setiap sumber produksi dapat dipakai secara aman dan effisien.
3. Menjamin proses produksi berjalan secara aman