Latar Belakang
Undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian disusun untuk mempertegas jatidiri, kedudukan, permodalan, dan pembinaan Koperasi sehingga dapat lebih menjamin kehidupan Koperasi sebagaimana diamanatkan oleh pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, mendorong dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan petani dan kelembagaan ekonomi petani. Kelembagaan ekonomi petani (KEP) sebagai lembaga yang melaksanakan kegiatan usaha tani yang dibentuk oleh, dari dan untuk petani, guna meningkatkan produktivitas dan efisiensi usaha tani, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. Koperasi pertanian telah dikenal sejak lama oleh petani dan dalam pembentukannya tidak memerlukan modal yang cukup banyak, sealain itu juga merupakan kelembagaan ekonomi petani yang demokratis, karena pengambilan keputusan berada pada rapat anggota.
Persyaratan penting yang perlu dimiliki oleh Koperasi sebagai lembaga ekonomi bersama ialah harus menjaga kredibilitas atau kepercayaan dari anggota pada khususnya dan atau masyarakat luas pada umumnya. Namun demikian untuk melaksanakan perananya sebagai Lembaga gerakan ekonomi rakyat dan sebagai badan usaha Koperasi masih dihadapkan pada berbagai kendala yang antara lain disebabkan belum adanya kesamaan sistem dan prosedur dalam operasional manajemen kelembagaan dan manajemen usaha.
Berdasarkan latar belakang tersebut, maka Koperasi Petani perlu memiliki Pedoman Standar Operasional Prosedur kelembagaan. Diharapkan Pedoman Standar Operasional Prosedur tersebut dapat digunakan sebagai salah satu acuan dalam pengelolaan kelembagaan Koperasi, sehingga Kopersasi Petani dapat ditangani secara profesional.
Tujuan
Standar Operasional Prosedur ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi pengelola Koperasi Produksi Petani dalam mengelola kelembagaan agar berjalan dengan baik sesuai dengan cita – cita dan jati diri koperasi.
a. Terwujudnya pengelolaan Koperasi Produksi Petani yang sehat dan mantap melalui system pengelolaan yang profesional sesuai dengan jati diri koperasi dan prinsip – prinsip koperasi.
b. Terwujudnya pengelolaan Koperasi Produksi Petani yang efektif dan efisien.
c. Terciptanya pelayanan prima kepada anggota, calon anggota, koperasi lain dan atau anggotanya.
d. Tersedianya landasan yang sistematis sebagai salah satu landasan kerja pengawasan dan pengendalian koperasi yang efektif baik bagi kepentingan pengendalian internal maupun pengawasan dari pihak eksternal.
Landasan Kerja
Landasan kerja dan landasan usaha Koperasi Produksi Petani adalah sebagai berikut:
a. Koperasi Produksi Petani menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan nilai-nilai, norma-norma dan prinsip koperasi sehingga dapat dengan jelas menunjukkan perilaku koperasi.
b. Koperasi Produksi Petani menyelenggarakan usahanya berdasarkan nilai-nilai: menolong diri sendiri, bertanggungjawab terhadap diri sendiri, demokrasi, kesetaraan, keadilan, swadaya dan solidaritas.
c. Koperasi Produksi Petani adalah wahana dan sarana investasi anggota yang tidak boleh lepas dari pilar-pilar Koperasi yakni:
1) Pendidikan : Koperasi dimulai, berkembang dan dikontrol dengan pendidikan;
2) Swadaya : Koperasi didirikan dari, oleh dan untuk anggota;
3) Solidaritas : sikap saling membantu sesama anggota;
d. Koperasi Produksi Petani dalam menjalankan usahanya menerapkan prinsip-prinsip:
1) Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
2) Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
3) Pembagian hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha anggota masing-masing;
4) Kemandirian;
5) Melaksanakan pendidikan perkoperasian;
6) Kerjasama antar koperasi.