Modul

2.b Modul Standard Operating Procedure (SOP) LEGALITAS LAHAN 02 (Koperasi atau BUMP)

Potensi terjadinya penyimpangan yang cukup besar pada sektor perkebunan, khususnya kelapa sawit dalam pengurusan izin usaha. Banyak pemberian HGU (hak guna usaha) di lahan-lahan yang berada di kawasan hutan. HGU juga banyak dikeluarkan dan tumpang tindih dengan lahan masyarakat hingga menyebabkan konflik.
Kementerian Pertanian telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan (Permentan 98/2013), yang merevisi kebijakan sebelumnya, yakni Permentan Nomor 26/Permentan/OT.140/2/2007. Permentan 98/2013 pada dasarnya lahir dari Undang-undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan (UU Perkebunan) yang mengamanatkan dibentuknya peraturan menteri yang mengatur mengenai batas wilayah usaha perkebunan, persyaratan dan tata cara perizinan usaha perkebunan,
 
Tujuan di buatnya Modul Standard Operating Procedure (SOP)  LEGALITAS LAHAN 02 (Koperasi atau BUMP) ini adalah untuk Memberikan panduan bagi kelembagaan atau badan usaha milik petani didalam mengurus legalitas usahanya sesuai dengan aturan yang berlaku
Download
Categories

Perkembangan Harga TBS

Berita Harga TBS

Agenda

Agenda Lainnya

Link Terkait

Cerita Petani
Selengkapnya