Modul

2. a. MODUL Standard Operating Procedure (SOP) LEGALITAS LAHAN 01 (< 25 Ha, Perorangan)

Legalitas merupakan aspek yang sangat penting bagi petani kelapa sawit karena menyangkut bukti hak yang harus dimiliki oleh petani kelapa sawit seperti legalitas lahan dan juga legalitas usaha. Legalitas lahan bagi petani kelapa sawit yakni dalam bentuk surat keterangan kepemilikan lahan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang seperti Surat Keterangan Tanah maupun Sertifikat Lahan yang dikeluarkan oleh Badan Pertahan Nasiomnal.
Selain itu juga ada legalitas usaha yang harus dimiliki oleh pekebun merupakan bukti secara sah yang dimiliki oleh usaha budidaya perkebunan. Legalitas tersebut bisa dikatakan resmi jika mendapatkan dokumen yang disahkan oleh pemerintah atau badan yang ditunjuk untuk mengeluarkan dokumen yang berlaku. Dokumen tersebut sesuai dengan data riil yang ada.
Kementerian Pertanian telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan (Permentan 98/2013), yang menetapkan bahwa kebun dengan luas areal tidak mencapai skala tertentu (kurang dari 25 hektar) harus didaftar oleh Dinas yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perkebunan, dokumen tersebut berupa Surat Tanda Daftar Budidaya Perkebunan (STD-B)

Tujuannya di buat modul sop 2. a. SOP LEGALITAS LAHAN 01 (< 25 Ha, Perorangan) yaitu Memberikan kepastian hukum kepada pekebun / petani kelapa sawit terhadap lahan yang dikelola menjadi lahan budidaya kelapa sawit dan juga Menghindari kemungkinan terjadinya komplik sosial dikemudian hari

Download
Categories

Perkembangan Harga TBS

Berita Harga TBS

Agenda

Agenda Lainnya

Link Terkait

Cerita Petani
Selengkapnya