Sektor agribisnis perkebunan Kelapa Sawit Indonesia telah berkembang dari waktu ke waktu dan memiliki
berbagai tantangannya yang berkaitan dengan keberlanjutan daya dukung lingkungan. Berbagai kampanye
anti sawit Indonesia diyakini memiliki tujuan tertentu agar peran sawit Indonesia di dunia internasional dan
domestik semakin terkucilkan. Kampanye-kampanye tersebut terutama dilakukan oleh negara penghasil
minyak nabati non-sawit, khususnya di saat Indonesia menjadi leader pemasok minyak nabati sawit di
dunia. Untuk meredam tekanan akibat kampanye tersebut, sudah semestinya industri dan perkebunan
kelapa sawit didukung penuh oleh seluruh pemangku kepentingan dikarenakan perannya dalam
menghasilkan pangan dan energi yang efisien sekaligus mampu melindungi permukaan tanah secara baik.
Nilai ekonomis sawit dan ketersediaan lahan untuk perkebunan dan pertanian telah mendorong para
wirausahawan turun ke daerah dan pedesaan yang terisolir untuk membuka kebun-kebun sawit. Maraknya
perkebunan sawit adalah refleksi dari kekayaan alam Indonesia dan kebijakan publik yang berpihak pada
pertumbuhan ekonomi. Pesatnya kemunculan perkebunan sawit adalah hasil dari kebijakan publik
Pemerintah yang diformulasikan sedemikian rupa untuk membangun daerah dengan misi meningkatkan
ketahanan ekonomi daerah. Kebijakan publik ini juga menunjukkan pada sisi supply dan demand sehingga
kebutuhan strategis nasional dalam hal pemanfaatan lahan untuk penciptaan lapangan kerja, energi
terbarukan dan pertumbuhan ekonomi dari sektor perkebunan dan pertanian dapat tumbuh dengan cepat.
Saat ini Indonesia merupakan negara produsen kelapa sawit terluas di dunia, mendekati 12 juta ha, dengan
produksi di atas 30 juta ton CPO. Indonesia mampu menembus pasar ekspor sekitar 28 juta ton yang terdiri
tidak hanya CPO namun juga produk-produk turunannya. Nilai total ekspor tersebut berkisar USD 19 milyar,
yang ternyata melampaui nilai ekspor migas. Prestasi ini harus ditingkatkan, salah satunya melalui
manajemen pengelolaan lahan gambut yang berkelanjutan, salah satunya melalui replanting yang
diperkirakan harus dilakukan terhadap area seluas 2,4 juta hektar.
Dengan total luas perkebunan sawit Indonesia sekitar 12 juta ha, sekitar 41% nya diusahakan oleh
perkebunan rakyat. Pengusahaan kelapa sawit menyerap lebih dari 5,5 juta tenaga kerja di sektor on farm.
Dengan produksi diatas 30 juta ton (data 2016) CPO, Indonesia merupakan produsen kelapa sawit terbesar
di dunia, yang apabila digabung dengan Malaysia, maka kedua negara menguasai sekitar 85% produksi
minyak sawit dunia. Perkembangan itu memperlihatkan bahwa sawit merupakan komoditas strategis
dengan nilai ekonomis tinggi. Untuk itu dikeluarkanlah PP No. 57/2016 untuk mengatur pengelolaan sawit
secara berkelanjutan di lahan gambut agar dapat berkontribusi bagi pendapatan masyarakat dan negara.
SUMBER : http://apindo.or.id/en/publikasi/referensi/policy-brief-kelapa-sawit