PESAN UTAMA
- Program B30 yang ada saat ini belum menempatkan petani swadaya sebagai pelaku rantai pasok bahan baku biodiesel, sehingga petani swadaya tidak ikut menikmati nilai tambah ekonomi atas pemanfaatan CPO sebagai bahan baku biodiesel.
- Alokasi pemanfaatan dana pungutan sawit yang dikelola
olehBadan Pengelola Dana Perkebunan yang diperuntukkan bagi pengembangan skala usaha dan peningkatan sumber daya manusia petani swadaya perlu ditingkatkan. - Agar prinsip Good Corporate Governance (GCG) bisa terwujud maka Tata kelola Badan Pengelola Dana Perkebunan Sawit perlu memasukan unsur keterwakilan petani swadaya/perkebunan rakyat.khususnya pada pengambil kebijakan di level dewan pengarah dan dewan pengawas yang mana terdapat konflik kepentingan karena terdapat beberapa konglomerats sawit dan biodiesel duduk di dalamnya. Badan ini dinilai kropos tanpa akuntabilitas dan transparansi.
- Program B30, harus ada peta jalan yang pasti sebelum melangkah ke B40 dengan memastikan semua pelaku usaha untuk menerima buah petani kelapa sawit swadaya dengan cara membangun kemitraan yang adil dan setara dan dilakukan secara bertahap sebesar 10 atau 20 persen bahan baku petani dari kuota biodiesel tahunan.