DPRRI Komisi 4 melalui rapat Panja Sawit mengadakan rapat dengar pendapat bersama asosiasi petani sawit dengan agenda masukan pengunaan dana sawit perkebunan untuk peremajaan kelapa sawit. Pimpinan rapat G. Budisatrio Djiwandono anggota DPRRI menyebut rapat ini didasari melihat sawit indonesia sebagai sumber devisa terbesar negara dan penyedia lapangan pekerjaan melalui perkebangan sawit rakyat, tetapi dalam perkembanganya menghadapi beberapa permasalahan salah satunya akses dana yang sulit bagi petani, padahal UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan petani dan UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan telah memuat dan mengamanatkan tentang akses pembiayai khususnya kepada perkebun.
Pasal 93 dan 94 UU perkebunan pembiayan usaha perkebunan bersumber dari APBN dan APBD serta bersumber dari penghimpunan dana pelaku perkebunan, dan dana lain yang sah. Sehubungan dengan tersebut menjadi pertanyaan sejauh mana saat ini petani sawit memperoleh manfaat dari akses dana penghimpunan perkebunan dari lembaga Badan pengelola Dana Perkebunan (BPDPKS) untuk itu DPRRI mengadakan rapat dengar pendampat dengan asosiasi pengusaha dan asosiasi petani sawit untuk memberikan solusi dan masukan berkaitan dengan dana perkebunan sawit.