SPKS Tuntutan Petani Atas Kebijakan Pungutan Sawit>
Nasional

Tuntutan Petani Atas Kebijakan Pungutan Sawit

InfoSAWIT, JAKARTA – Petani kelapa sawit yang tergabung dalam Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) menganggap, kebijakan pungutan sawit yang diterapkan semenjak pertengahan tahun 2015 lalu salah sasaran.
Dalam keterangan resmi yang diterima InfoSAWIT belum lama ini, SPKS bersama Petani Kelapa Sawit di Indonesia menyampaikan beberapa tuntutan berkenan dengan uji materi Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2015 tentang Penghimpunan Dana Perkebunan Kelapa Sawit, diantaranya, pertama memberitahukan kepada Bapak Presiden Jokowi bahwa Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang telah dibentuk oleh Presiden melalui Peraturan Presiden telah “salah jalan” dan tidak tepat sasaran bagi rakyat Indonesia di perkebunan yang berjumlah kurang lebih 5 juta kepala keluarga.

Kedua, pemerintah segera merevisi PP 24/2015 agar kembali kepada amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan; ketiga, memberikan peringatan dini secara khusus bagi BPDPKS untuk merubah arah, strategi, perencanaan, dan peraturan, serta lebih peka pada situasi-situasi di perkebunan sawit, khususnya perkebunan rakyat.

Keempat, memberikan peringatan bagi pemerintah, khususnya kementerian-kementerian terkait yang tergabung dalam dewan pengawas dan komite pengarah sebagai pemandu BPDP, untuk memperkuat petani perkebunan rakyat dan tidak berpihak pada perkebunan besar dan industri biodiesel.

Kelima, memberikan dukungan bagi berbagai dinas perkebunan dan kabupaten penghasil kelapa sawit untuk memperjuangkan keadilan dalam sistem bagi hasil kelapa sawit yang belum memberikan keuntungan bagi daerah kabupaten kota.

“Memberitahukan lembaga perwakilan daerah, khususnya DPRD, DPR-RI, DPD untuk melakukan evaluasi kebijakan dan penerapan Badan Pengelola Dana Perkebunan,” kata pihak SPKS.
Tidak itu saja SPKS juga meminta kepada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), dan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) untuk bekerja sama dengan BPDP dalam pencegahan korupsi.
“Yang terpenting dari tuntutan ini adalah menyatakan bahwa Pasal 9 ayat (2) maupun keseluruhan PP 24/2015 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (tidak sah) dan tidak berlaku umum; serta menyatakan secara hukum bahwa segala peraturan perundang-undangan yang diterbitkan dengan mendasarkan pada Pasal 9 ayat (2) maupun keseluruhan PP 24/2015 adalah tidak sah dan tidak berlaku umum,” tandas pihak SPKS. (T2)

Sumber : https://www.infosawit.com/news/7718/tuntutan-petani-atas-kebijakan-pungutan-sawit

Sumber :

Perkembangan Harga TBS

Berita Harga TBS

Agenda

Agenda Lainnya

Link Terkait

Cerita Petani
Selengkapnya