ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) wajib untuk petani. Prinsip legalitas, transparansi, bebas konflik, penggunaan praktek terbaik di kebun sawit wajib diterapkan di kebun petani. Lalu, masalahnya apa?
begitu banyak tantangan untuk menerapkan ISPO di petani. Selain aspek legalitas, bebas konflik dan praktek terbaik juga petani harus terkelola dalam satu kelembagaan baik melalui gapoktan, Bumdes, Kelompok tani atau pun Koperasi. Saat ini petani swadaya belum punya kelembagaan petani. Kelembagaan petani sebagian kecil memang ada tetapi alat pemersatunya adalah proyek pemerintah di masa lalu. tata kelola kelembagaannya tidak jelas dan banyak bermasalah.
Manfaat kelembagaan petani untuk ISPO adalah untuk menyatukan pandangan petani terkait dengan praktek terbaik, mengenal prinsip ISPO dan kemudian menjalankan bersama-sama melalui SOP (standar operasional prosedure). Petani -petani kelapa sawit dibina oleh kelembagaan petani ini dan mengatur seluruh model pola produksi dan budidaya. Jika tidak ada kelembagaan petani akan sangat sulit menjaga konsistensi petani sawit dalam keberlanjutan. Disamping itu dalam proses audit pun kelembagaan petani lah yang nantinya akan di audit oleh lembaga sertifikasi.
Perlu inovasi dan Teroboson untuk kelembagaan petani
Sebagai jalan tengah di tengah banyak nya kelembagaan petani yang bermasalah maka BUMDES bisa menjadi solusi alternatif. Bumdes adalah hal baru bagi petani dalam tata kelola sawit. Karena tradisi BUMDES adalah simpan pinjam. Bumdes akan lebih baik karena memiliki sisi akuntabilitas dan transparansi bagi warga petani. Bumdes akan di kontrol oleh desa dan tentunya keuntunganpun akan menjadi pendapatan desa.
Banyak bisnis sawit yang tidak memberikan manfaat bagi desa karena dijalankan oleh klien-klien perusahaan atau bos-bos desa yang punya pengaruh. Bisnis yang di jalankanhanya bisnis pribadi bukan bisnis kolektif yang mana keuntungannya dapat dinikmati oleh semua. Jika BUMDES bisa menjadi alternatif dalam tata kelola sawit berkelanjutan khususnya ISPO, maka bukan tidak mungkin ini dapat lebih masif karena ini adalah perintah UU yang wajib dijalankan oleh desa. Peran pemerintah adalah bagaimana menyambungkan ini ke desa antara kelembagaan dan juga fungsi desa serta peran dalam mengelola sumber daya sawit desa.