Sekadau Mei 2021, Salah satu permasalah di petani sawit swadaya terkait dengan sulitnya akses keuangan petani sawit swadaya pada lembaga keuangan resmi karena banyak petani sawit yang tidak bisa memenuhi pesyaratan seperti harus menyertakan legalitas tanah dari petani. Data SPKS tahun 2020 menemukan dari 1000 petani sawit yang di data ada sekitar 70 persen tidak memiliki legalitas dalam bentuk SHM dan SKT.
Ketua SPKS Kabupaten Sekadau Bernadus Mohtar mengatakan untuk menjawab tantangan terkait dengan akses keuangan tadi, SPKS Sekadau bersama anggota sepakat untuk membentuk membangun lembaga keuangan berbentuk Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dengan nama "KSP Lawang Kuari Mandiri".
Kita harapkan kedepan "KSP Lawang Kuari Mandiri" ini akan di manfaatkan petani sawit untuk menyimpan uang yang di milikinya dan juga bisa di manfaatkan untuk meminjam uang untuk keperluan membeli kebutuhan kebun seperti Pupuk dan herbisida.