Paser, 20 Juni 2021, Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Kabupaten Paser terus memperkuat petani sawit swadaya anggotanya di wilayah Kabupaten Paser, terutama untuk mempersiapkan anggotanya agar bisa menjankan sistim perkebunan sawit berkelanjutan dan agar ada kemitraan antara petani sawit dan perusahan perkebunan sekitar. Iwan Himawan Ketua SPKS Paser menyatakan saat ini ada program yang di jalankan bekerjasama dengan SPOS Indonesia untuk mendampingi petani sawit mempersiapkan petani sawit swadaya agar bisa masuk dalam sistim sertifikasi ISPO maupun RSPO kedepanya serta bisa mendorong kemitraan antara petani swadaya dan perusaan di sekitar petani yang selama belum ada.
Saat ini kami sudah membentuk Koperasi Produsen berkah Taka Mandiri, koperasi ini memiliki anggota petani swadaya di 4 desa yaitu desa Kayungo, Atang Pait, Long Ikis dan Krayan Bahagia dengan jumlah anggota saat ini sekitar 250 petani swadaya dan terus akan di tambah karena dalam proses pendaftraan anggota juga. Pembentukan koperasi ini sesuai dengan permintaan dari petani sawit sekitar prosesnya pun di lakukan mulai dari bawah melalui rembuk tani di desa ini di lakukan agar tidak hanya menjadi keinginan dari SPKS sebagai organisasi petani sawit tetapi kami ingin koperasi ini menjadi kesepakat Bersama antara sesama petani sawit, kalau ini dari bawah tentunya untuk menghidari koperasi-koperasi yang dulu-dulu yang hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu saja.
Gambar: rembuk tani di tingkat desa melibatkan pemerintah desa, petani dan kelompok tani untuk menyepakati pembentukan kelembagan sesuai dengan kebutuhan petani sawit swadaya.
Iwan himawan melanjutkan, bahwa Koperasi Produsen berkah Taka Mandiri inis angat di dukung oleh Dinas Perkebunan dan Dinas Koperasi bahkan dalam pembentukannya ada pendampingan langsung dari pihak-pihak dinas tersebut. Koperasi ini saat ini sudah memiliki beberapa rencana diantaranya melengkapi kebutuhan berkas-berkas agar bsia di mitrakan dengan perusahan perkebunan sekitar sesuai dengan petunjuk Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Niaga dan Pembatasan Angkutan Buah Sawit, mislanya data petani anggota kelompok harus jelas dan harus ada STDB petani sawit. Kemitraan ini penting karena selama ini petani menjual di abwah harga yang di tetapkan pemerintah kalau harga di pemerintah Rp. 2000/kg/TBS maka di petani swadaya menjual di lodingram hanya sekitar Rp. 1600-1700/kg/TBS, kan ini petani merugi kalau tidak ada kemitraan tersebut.
Kami juga menyiapkan diri melalui koperasi ini kedepanya akan di persiapkan petani-petani anggota untuk bisa masuk dalam sisitim sertifikasi sawit berkelanjutan ISPO dan RSPO. Untuk ISPO kedepan itu tahun 2025 petani sawit sudah wajib ISPO tidak ada lagi tawar menawar untuk ini jadi kita dukung kebijakan ini dengan memastikan anggota kami misalnya harus memiliki koperasi agar bisa lebih cepat untuk menjalankan sistim sertifikasi ISPO dna kami lihat kalau petani tidak memiliki kelembgaan maka akan sulit untuk menerpakan ISPO.
Sementara itu Kabid perkebunan kabupaten Paser mengatakan sangat mendukung Langkah yang di lakukan oleh SPKS dengan beberapa kegiatan yang di alkukanya mulai dari pendampingan penerbitan STDB, pelatihan budidya petani sawit serta sampai pada pembentukan koperasi. Dinas perkebunan memenaag memili beberapa program untuk petani sawit tetapi tidak semua bisa di lakukan kita berharap dengan adanya kegiatan SPKS Paser ini bsia mempercepat pendampingan di petani sawit termasuk yang mempercepat data untuk STDB dan persiapan ISPO kedepanya.