SEKADAU – Petani sawit yang tergabung dalam Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Kabupaten Sekadau, bersama dengan perusahaan perkebuna kelapa sawit PT. Agro Andalan melakukan pelatihan hak dan kondisi pekerja penguna herbisida terbatas, pengendalian hama terpadu dan pengelolaan areal DAS bagi petani dalam menuju sertifikasi Roundtable on Sustainable Palm Oi (RSPO), berlangsung di sekretariat ICS Desa Engkersik, Kabupaten Sekadau, Sabtu (20/11/2021).
Ketua SPKS Kabupaten Sekadau, Bernadus Mohtar menyampaikan, kegiatan ini dilakukan untuk para petani sawit yang berkeinginan menerapkan praktik budidaya sawit berkelanjutan sesuai skim sertifikasi RSPO untuk petani sawit swadaya.
“Tujuannya agar petani sawit swadaya dapat mengikuti proses serta memahami teknis merawat sawit dengan benar, termasuk untuk meningkatkan penghasilan petani sawit swadaya,” ungkap Mohtar.
Lebih lanjut kata Mohtar, sejatinya petani sawit swadaya juga harus menjalim kemitraan dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit, tidak hanya sebatas pada jual beli Tandan Buah Segar (TBS) sawit saja. “Lebih dari itu kita berharap kermitraan tersebut harus dilakukan secara berkelanjutan untuk perawatan jalan, saprodi (pupuk, dan racun rumput),” tutur Mohtar.
Sementara, Kasi Pembenihan dari Dinas DKP3 Kabupaten Sekadau, Rahim dalam paparannya berharap, agar petani sawit swadaya bisa melakukan budidaya denganmenggunakan benih sawit unggul supaya memperoleh produktivitas maksimal.
Asisten Kebun PT. Agro Andalan, Dani mengatakan, pada prinsipnya semua perusahaan perkebunan kelapa sawit mesti memenuhi standar praktik budidaya sawit berkelanjutan sesuai skim Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) maupun RSPO katanya. “Namun dari semua itu faktor penentu keberhasilan kebun sawit adalah penggunaan benih sawit unggul,” katanya.
Masih kata Dani, dalam sertifikasi RSPO pengunaan benih sawit ungul merupakan suatu kewajiban. Sedangkan pengunaan hebisida terbatas juga menjadi sangat penting. Sebab Pestisida terbatas yang masih direkomendasikan dari lembaga sertifikasi adalah herbisida yang berlebel biru (sistemik/kontak). Saat melakukan penyemprotan, petani juga diharuskan menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti baju lengan panjang Helm, sarung tangan, sepatu, dan masker.
Sedangkan untuk pencegahan hama terpadu seperti kumbang tanduk, ulat api maupun hewan liar lainnya, sebelum melakukan pembasmian secara kimia, petani terlebih dahulu harus melakukan observasi guna mengetahui tingkat tertularan. “Sebab selain mengunakan cara kimia, hama tanaman pada dasarnya bisa ditanggulangi dengan melakukan pengendalian hama secara alami,” tandas Dani.