SPKS Serikat Petani Sawit Desak Jokowi Percepat Legalitas Lahan>
Nasional

Serikat Petani Sawit Desak Jokowi Percepat Legalitas Lahan

Jakarta, CNN Indonesia — Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) mendesak pemerintah mempercepat pelaksanaan moratorium penanaman kelapa sawit. Khususnya, segera menerbitkan aturan hak atas tanah dalam rangka pelaksanaan hak masyarakat seluas 20 persen dari pelepasan kawasan hutan.

Direktur SPKS Mansuetus Darto meminta pemerintah juga mengatasi berbagai persoalan petani kelapa sawit, antara lain penyelesaian kebun petani dalam kawasan hutan, legalitas lahan, konflik antara petani plasma, dan perusahaan, harga sawit yang anjlok.

“Jika tidak, maka petani akan makin sulit untuk sejahtera dan berkelanjutan,” ungkapnya, Senin (24/9).

Serikat pekerja mengapresiasi kerja pemerintah atas pelaksanaan program peremajaan sawit rakyat (PSR). Namun, SPKS menilai program tersebut terkesan setengah hati, karena penanaman kembali (replanting) tidak dianggap masalah pokok yang dibutuhkan petani.

Meski Presiden Joko Widodo sudah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2018 tentang moratorium sawit, menurut dia, belum ada kejelasan mengenai solusi bagi perkebunan sawit rakyat dalam kawasan hutan hingga saat ini.

“Tidak ada kejelasan 20 persen yang dilepaskan dari kawasan hutan untuk subyek petani seperti siapa, di mana, dan berapa luasan petani yang bisa dibebaskan, juga alokasi untuk petani dari HGU (Hak Guna Usaha),” tuturnya.

SPKS meminta pemerintah berhati-hati melakukan legalisasi terhadap lahan petani kelapa sawit dalam kawasan. Caranya, dengan menetapkan definisi yang jelas tentang petani kelapa sawit agar implementasi legalisasi lahan tepat sasaran.

SPKS juga menyoroti konflik antara perusahaan dan petani yang tak pernah usai karena skema kemitraan manajemen satu atap yang dianggap tidak adil. Petani tidak memiliki hak pengelolaan atas kebun.

Meski kebijakan moratotium hendak mempercepat pembangunan kebun plasma sebesar 20 persen, namun hal itu tetap belum menyentuh kebutuhan pokok petani. Seperti alokasi perusahaan masih sebesar 80 persen dan tidak menyentuh pola kerja sama antara kedua pihak.

Pada 2018, petani sawit resah dengan harga Tandan Buah Segar (TBS) yang menurun drastis, sementara pemerintah tak melakukan apa-apa. Penyebabnya, skema pembelian TBS bagi petani belum diatur secara tepat untuk membangun kemitraan antara petani sawit mandiri dan perusahaan sebagai pembeli.

Meski terhadap harga acuan pemerintah, namun praktiknya perusahaan tetap semena-mena menetapkan harga pembelian TBS di tingkat pabrik.

“Pemerintah tidak pernah melakukan pengawasan terhadap pembelian yang dilakukan oleh tengkulang yang bekerja sama dengan pabrik. Saat ini, kurang lebih 32 persen petani mandiri menjual ke tengkulak,” ujarnya. (mjs/lav)

Sumber : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20180924174837-92-332777/serikat-petani-sawit-desak-jokowi-percepat-legalitas-lahan

Sumber :

Perkembangan Harga TBS

Berita Harga TBS

Agenda

Agenda Lainnya

Link Terkait

Cerita Petani
Selengkapnya