SPKS Sepekan Larangan Ekspor CPO Dicabut, Petani: Harga TBS Belum Naik Signifikan>
Nasional

Sepekan Larangan Ekspor CPO Dicabut, Petani: Harga TBS Belum Naik Signifikan

TEMPO.CO, Jakarta -Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) menyatakan harga tandan buah segar atau TBS petani sawit swadaya belum mengalami kenaikan signifikan, seminggu setelah larangan ekspor CPO (crude palm oil) dicabut Presiden Joko Widodo pada 23 Mei 2022.

Sekretaris Jenderal SPKS Mansuetus Darto menjelaskan bahwa dengan harga tandan buah segar petani swadaya saat ini masih sangat jauh perbedaan dengan harga TBS yang ditetapkan Dinas Perkebunan provinsi sesuai Permentan No 1 Tahun 2018, yaitu masih sekitar antara Rp 1000-Rp 1900/kg. Sementara harga ketetapan provinsi rata-rata di atas Rp 3.500/kg.

“Ini juga sangat berbeda dengan penurunan harga TBS yang begitu cepat pasca-pengumuman kebijakan pelarangan ekspor CPO oleh Pak Presiden, waktu itu harga TBS petani sawit swadaya langsung jatuh di bawah Rp 2.000 di seluruh Indonesia dari harga Rp 3.500-3.900/kg,” kata Mansuetus Darto, dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Kamis, 2 Juni 2022.

Sementara itu, Ketua SPKS Kab. Mamuju Tengah Irfan mengatakan untuk petani sawit swadaya di Mamuju Tengah Sulawesi Barat, selain harga yang masih rendah, penjualan TBS petani sawit swadaya masih susah untuk masuk di pabrik harus antre 2-3 hari karena beberapa pabrik masih menerapkan pembatasan pembelian TBS untuk petani swadaya.

“Kami pun saat ini telah melayangkan surat kepada Kepala Dinas Perkebunan dan Gubernur Sulawesi Barat, agar dilakukan evaluasi harga TBS petani di lapangan sekaligus melakukan pengawasan,” kata Irfan.

Dengan kondisi saat ini, Mansuetus Darto meminta agar pemerintah baik pusat dan daerah untuk terus melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap perkembangan harga TBS di semua provinsi di Indonesia. Menurutnya, saat ini masih banyak perusahaan yang membeli TBS petani sawit swadaya dengan margin yang tinggi dengan harga ketetapan provinsi sesuai dengan Permentan Nomor 1 Tahun 2018.

Mansuetus Darto juga memberikan apresiasi kepada pemerintah Provinsi dan Kabupaten yang telah mengeluarkan surat edaran yang mengimbau agar perusahaan sawit membeli harga sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah.

Setelah pencabutan larangan ekspor, ia meminta pemerintah untuk memperkuat kelembagaan petani dan percepatan kemitraan antara petani sawit swadaya dengan perusahaan.

“Baru-baru ini, yang paling menderita adalah petani sawit swadaya yang tidak memiliki kelembagaan dan juga tidak mempunyai kemitraan dengan perusahan terdekat,” kata Darto.

 

Harga TBS di 10 Provinsi dan 14 Kabupaten

Dari pantauan harga TBS yang dilakukan oleh SPKS di wilayah-wilayah anggota di 10 Provinsi dan 14 Kabupaten, kenaikan yang paling tinggi hanya sekitar Rp 600 per kg. Berikut daftar harga TBS berdasarkan pantauan SPKS.

-Harga TBS di Sulawesi Barat, Kab. Mamuju Tengah sebelum pencabutan larangan ekspor Rp 1.600, naik menjadi Rp 1.780 atau mengalami kenaikan sebesar Rp 180/kg.

- Harga TBS Kalimantan Barat di Kab. Sanggau dan Sekadau sebelum pencabutan larangan ekspor rata-rata Rp 1.700, naik menjadi Rp 2.100, atau naik sebesar Rp 400/kg.

- Harga TBS di Kalimantan Tengah, Kab. Seruyan sebelum pencabutan larangan ekspor Rp 1.350, naik menjadi Rp 1.700, atau mengalami kenaikan sebesar Rp 350/kg.

- Harga TBS Kalimantan Timur, Kab. Paser sebelum pencabutan larangan ekspor Rp 1.400, naik menjadi Rp 1.700, atau naik sebesar Rp 300/kg.

- Harga TBS Riau, di Kab. Roan Hulu, Siak dan Kuansing sebelum pencabutan larangan ekspor rata-rata Rp 1.600-Rp 2.200, naik rata-rata sekitar Rp 1.860-Rp  2.450, atau mengalami kenaikan sebesar Rp 250/kg.

- Harga TBS Sumut, Kab. Labuhan Batu Utara sebelum pencabutan larangan ekspor Rp 1.700, naik menjadi Rp 1.900, atau ada kenaikan sebesar Rp 200/kg.

- Harga TBS, Jambi, Kab. Tanjung Tabung Barat sebelum pencabutan larangan ekspor Rp 2.100, naik menjadi Rp 2.210, atau ada kenaikan sebesar Rp 110/kg.

- Harga TBS di Sumatera Selatan Kab. Musi Banyuasin (Kecamatan Lalan), sebelum pencabutan larangan ekspor Rp 1000, naik menjadi Rp 1600, atau ada kenaikan Rp 600/kg.

- Harga TBS di Sumatera Barat, Kab. Pasaman Barat sebelum pencabutan larangan ekspor Rp 1.200, naik menjadi Rp 1.700, atau ada kenaikan sebesar Rp 500/kg.

- Harga TBS Aceh, Kab. Aceh Utara, sebelum pencabutan larangan ekspor Rp 1400, naik menjadi Rp 2000, atau ada kenaikan sebesar Rp 600/kg.

 

Sumber : https://bisnis.tempo.co/read/1597562/sepekan-larangan-ekspor-cpo-dicabut-petani-harga-tbs-belum-naik-signifikan?page_num=2    

Sumber :

Perkembangan Harga TBS

Berita Harga TBS

Agenda

Agenda Lainnya

Link Terkait

Cerita Petani
Selengkapnya