JAKARTA – Sampai saat ini penentuan harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit milik petani sawit swadaya masih ditentukan oleh hukum pasar dan belum adanya model perlindungan harga petani dari gejolak pasar sebagaimana diatur dalam UU No. 19 tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani.
Saat ini pemerintah juga tidak memiliki daftar list tengkulak mana saja yang menampung TBS dari petani kelapa sawit. Bila ada data ini bisa untuk mengatur harga TBS yang di jual petani sawit swadaya.
Sayangnya, tutur Sekjen Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Mansuetus Darto, industri sebesar kelapa sawit tidak diurus serius oleh pemerintah, lahan gambut yang hanya sekitar 2 juta ha saja dibentuk Badan Restorasi Gambut (BRG), sementara kelapa sawit yang luasannya mencapai 14 juta ha tidak ditangani lembaga tersendiri.
“Justru lebih banyak diurus oleh tingkat pemerintahan yang setara Kepala Sub Bidang (Kasub). Saat ini tingkat Dinas Perkebunan di wilayah sudah tidak ada lagi yang banyak justru Dinas Pertanian dan Peternakan,” katanya kepada InfoSAWIT, belum lama ini.
Lebih lanjut kata Darto, slangkah baiknya bila sektor kelapa sawit dikelola oleh badan tersendiri yang langsung berada dibawah pengawasan Presiden. “Kalau tidak, buatlah tata kelola kelembagaan dengan membentuk Dirjen Kelapa Sawit atau Badan Kelapa Sawit setara menteri di bawah Presiden,” tandas Darto.
Sumber : https://www.infosawit.com/news/9581/sektor-sawit-butuh-lembaga-setara-menteri