SPKS Salah Alamat Peruntukan Dana Pungutan Sawit>
Nasional

Salah Alamat Peruntukan Dana Pungutan Sawit

Empat tahun sudah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dibentuk. Sekitar Rp43 triliun telah dikumpulkan BPDPKS melalui potongan penjualan ekspor crude palm oil (CPO).

Sayang, penggunaan sebagian dana dari pungutan yang seharusnya ditujukan untuk kesejahteraan petani diklaim tak sepenuhnya terpenuhi. Dana pungutan diduga lebih banyak lari untuk memenuhi insentif mandatori biodiesel.

“Kami mengapresiasi inisiatif Presiden Joko Widodo untuk memunculkan kelembagaan BPDPKS pada tahun 2015. Namun hingga saat ini, BPDPKS tidak memberikan rasa manfaat bagi kurang lebih 12 juta keluarga petani kelapa sawit,” ucap Sekretaris Jenderal Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Mansuetus Darto, dalam keterangan Minggu (7/7/2019).

Sepanjang periode 2015-2019, produsen biodiesel menerima total insentif hingga Rp38,7 triliun—setara Rp7-8 triliun per tahun. Sementara yang disalurkan kepada petani melalui dana replanting (penanaman kembali) hanya sekitar Rp702 miliar atau sekitar 1,6 persen.

Peremajaan sawit rakyat yang didukung dana tersebut juga baru mencapai 28.100 hektare (ha) dari target 185.000 ha—untuk sekitar 11.200 petani sawit. Padahal, jumlah lahan milik petani mencapai 43 persen dari total perkebunan sawit nasional.

Keluhan tak berhenti di situ. Pungutan dana sawit juga dianggap tak memberi dampak yang signifikan terhadap perbaikan harga tnadan buah segar (TBS). Pada kenyataannya, harga TBS mengalami penurunan sekitar Rp120 sampai Rp150 per kilogram (kg) saat besaran pungutan mencapai $50 AS per ton dan harga CPO dunia di atas $619 AS.

Darto menduga, penurunan harga beli TBS di tingkat petani dilakukan pengusaha dan eksportir untuk menutup biaya pungutan. Dengan asumsi lain, pengusaha membayar pungutan sawit dengan memotong harga beli TBS petani.

Pada akhirnya, petani terpaksa menjual TBS mereka ke tengkulak dengan harga yang jauh lebih rendah. Persoalannya lantaran industri lebih senang menyerap kelapa sawit mereka sendiri untuk kebutuhan biodiesel ketimbang dari petani.

“Industri biodiesel selama ini terkesan ingin menyelamatkan diri. Di tengah rencana larangan ekspor biofuel ke Eropa, Indonesia ingin selamatkan hasil produksinya melalui program biodiesel. Dari situasi ini, petani swadaya dirugikan karena tidak ada yang menyelamatkan mereka,” ucap Darto.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Achmad Hafisz Tohir berada pada posisi yang sama dengan para petani. Dalam laporan ANTARANews, Senin (1/7/2019), Tohir meminta penyaluran dana pungutan sawit tak lari ke korporasi besar, melainkan langsung ke petani.

“Kalau di sisi korporasi rasanya mereka tidak perlu lagi diberikan support dana atau pun sosialisasi,” kata Tohir.

DPR RI sebenarnya sudah membentuk Panitia Kerja (Panja) Kelapa Sawit untuk mengumpulkan informasi tentang penggunaan dana pungutan kelapa sawit ini. Hanya saja kinerjanya masih belum efektif dan maksimal karena terbentur tahun politik dan pemilu.

Skema pungutan diganti
Kementerian Keuangan memutuskan untuk menunda penerapan dana pungutan ekspor mulai 4 Desember 2018 hingga akhir Mei 2019. Baru pada 1 Juni 2019, pemerintah kembali memberlakukan aturan pungutan ekspor hanya jika harga CPO berada di bawah $570 AS.

Pungutan ekspor sawit dan produk turunannya akan dikenakan bervariasi antara $5 AS sampai $20 AS per ton jika harga CPO perlahan bangkit di kisaran harga $570 AS hingga $619 AS per ton.

Jika harga CPO melewati batas $619 AS, maka pungutan tarif ekspor akan dikenakan dengan besaran yang bervariasi antara 10 persen hingga 50 persen, sesuai jenis produknya.

Aturan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No.23/PMK.05/2019 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan No 81/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Beleid ini berlaku mulai 11 Maret 2019.

Direktur BPDPKS Herdrajat Natawijaya menargetkan pengumpulan dana pungutan ekspor CPO pada tahun ini mencapai Rp14 triliun, lebih tinggi dari target 2018 pada posisi Rp11 triliun.

Herdrajat, dalam KONTAN, berpendapat tahun ini harga CPO pada pasar global bakal menggeliat karena kesuksesan program B20 dalam negeri.

Sepanjang 2018, pihaknya mengklaim telah menyalurkan 70 persen dana pungutan ekspor untuk biodiesel, 22 persen untuk peremajaan sawit, dan 4 persen untuk dana cadangan.

Sedangkan untuk pengembangan sumber daya manusia (SDM), penelitian dan pengembangan, sarana dan prasarana dan promosi mendapat alokasi sama, masing-masing 2 persen.

Hingga pertengahan tahun 2019, harga CPO masih lesu sejalan dengan proyeksi permintaannya. Merujuk Business Insider, Senin (8/7/2019), harga CPO acuan kontrak pengiriman September di Bursa Malaysia Derivatives Exchange (BMDEX) per 5 Juni 2019 menguat tipis, 0,96 persen, ke level MYR 1.904 per ton.

Pelaku pasar kelihatannya masih berjaga sambil menantikan data produksi, ekspor dan stok akhir minyak sawit Malaysia bulan Juni yang bakal dirilis Malaysia Palm Oil Board (MPOB), Rabu (10/7/2019).

Faktor fundamental yang belum bagus masih jadi beban yang terus menghambat kenaikan harga CPO. Intertek Testing Services (ITS) mencatat ekspor produk sawit Malaysia pada bulan Juni hanya sebesar 1,34 juta ton atau amblas 19,9 persen dibanding bulan sebelumnya.

Perlambatan ekspor menjadi satu indikasi bahwa permintaan sedang tidak bagus. Dampaknya, akan semakin banyak hasil produksi perkebunan sawit yang tidak terserap oleh pasar.

Sumber : beritagar.id

Perkembangan Harga TBS

Berita Harga TBS

Agenda

Agenda Lainnya

Link Terkait

Cerita Petani
Selengkapnya