JAKARTA – Tahun lalu telah terbit regulasi moratorium sawit (Inpres No. 8 tahun 2018), dengan adanya kebijakan ini harapannya bisa menjadi jalan bagi petani kelapa sawit memperoleh manfaat.
Misalnya ada potensi petani meningkatkan produktivitas kebun sawitnya lewat beragam program yang diluncurkan pemerintah, salah satunya program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), pula menjadi salah satu solusi bagi lahan petani swadaya yang ada didalam kawasan.
Merujuk penilaian Sekjen Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Mansuetus Darto, kebijakan ini memliki manfaat besar bagi petani jika diterapkan dengan benar. Pertama, lewat kebijakan ini ada dukungan untuk melakukan pendataan petani kelapa sawit di areal Areal Penggunaan Lain (APL) maupun yang ada di dalam kawasan hutan.
Baca Juga : Kementan Konsolidasikan Basis Data Pekebun
Untuk pendataan petani, kata Darto, pihaknya telah bekerjasama dengan Yayasan Inovasi Bumi (Inobu) bersama Direktorat Jendral Perkebunan, Kementan untuk integrasi data perkebunan rakyat dan meminta kepada pelaku usaha dan semua pihak terkait untuk melakukan hal yang sama.
Dengan adanya pendataan petani kelapa sawit, diharapkan pemerintah khususnya BPN-ATR dapat memberikan sertifikat secara gratis kepada petani perkebunan rakyat dan petani dalam kawasan hutan mendapatkan solusi yang lebih baik.
“Kami juga meminta kepada KLHK, agar memunculkan definisi petani kelapa sawit seperti apa yang harus dibebaskan atau diputihkan dan petani kelapa sawit seperti apa yang harus mengikuti peraturan yang berlaku,” tandas Darto.