SPKS Pungutan Dana Dari Sawit Harusnya Untuk Pekebun>
Nasional

Pungutan Dana Dari Sawit Harusnya Untuk Pekebun

InfoSAWIT, JAKARTA -Petani swadaya yang tergabung dalam Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) mengapresiasi terobosan yang dilakukan oleh pemerintah untuk membentuk BPDP-KS (Badan Pengelola Dana Perkebunan) Kelapa Sawit.

Kehadiran BPDP-KS tentunya menjadi harapan petani kelapa sawit untuk memajukan perkebunan rakyat, menjadikan petani sebagai subyek menuju kemandirian dan kesejahteraan di Indonesia. Harapan kita semua, komitment pemerintah dengan menghadirkan BPDP mampu menjembatani agar masa depan perkebunan sawit Indonesia adalah perkebunan rakyat.

Merujuk analisa SPKS, selama kurang lebih 2 tahun terakhir, BPDP-KS hanya mau mengurusi industri biodiesel. Petani sawit masih belum bisa merasakan dampaknya. Misalnya, dalam laporan yang ditulis SPKS ini berjudul “Mengembalikan Marwah BPDP-KS: Koreksi atas 2 Tahun Kinerja BPDP-KS” memberikan catatan bagi keberlangsungan BPDP-KS kedepan.

Misalnya, terkait dengan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit. BPDP dalam beberapa kali pertemuan di beberapa tempat menyampaikan, kehadiran BPDP dapat mengintervensi harga pembelian TBS dari petani kelapa sawit. Hingga saat ini, tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa pembelian TBS yang dilakukan oleh perusahaan dan pabrik selalu tinggi sebelum kehadiran BPDP dan harga-nya selalu stabil. “Harga TBS di seluruh provinsi selalu fluktuatif atau kadang naik dan kadang turun. Hal ini mencemaskan petani sawit. Dimana janji BPDP itu untuk stabilkan harga?,” catat SPKS dalam laporan tersebut.

Lantas, BPDP-KS beranggapan, subsidi biodiesel bagi industri biodiesel akan mencegah over supply karena ketersediaan pasar baru dalam negeri. Menurut catatan SPKS, mencegah over supply tidak dengan cara membuat pasar baru, tetapi harus mengintervensi sektor hulu dengan cara menghentikan ekspansi perkebunan kelapa sawit.

Laporan itu juga membahas secara teknis bahwa pungutan dana perkebunan, sejatinya, digunakan sebesar-besarnya untuk pengembangan perkebunan kelapa sawit, termasuk perkebunan kelapa sawit rakyat. Namun pada kenyataanya, sebanyak 81% lebih dana pungutan itu digunakan untuk membiayai subsidi mandatori penyediaan dan pemanfaatan bahan bakar nabati jenis biodesel.
Padahal, Pasal 93 ayat (4) UU 39/2014 mengamanatkansecara limitatif, penggunaan dana dari pelaku usaha perkebunan sawit yang tidak berasal dari APBN dan APBD menyangkut lima hal. Tetapi dalam aturan pelaksananya, ketentuan ini disimpangi dengan menambahkan tujuan tambahan dari perintah di Pasal 93 ayat (4) UU 39/2014 tersebut.

Dalam Pasal 9 ayat (2) PP 24/2015, tambahan atas tujuan penggunaan dana dari usaha perkebunan yang tidak berasal dari APBN dan APBD diatur sedemikian, sehingga pasal 9 ayat 2 berbunyi, Penggunaan dana untuk kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk dalam rangka, a. perkembangan perkebunan; dan b. pemenuhan hasil perkebunan untuk kebutuhan pangan, bahan bakar nabati (biofuel), dan hilirisasi industri perkebunan.

Jelaslah bahwa materi muatan yang diatur dalam Pasal 9 ayat (2), khususnya pada huruf b PP 24/2015 yang berbunyi, “Pemenuhan hasil perkebunan untuk kebutuhan pangan, bahan bakar nabati (biofuel), dan hilirisasi industri perkebunan” menambah materi yang diatur sebelumnya dalam Pasal 93 ayat (4) UU 39/2014. “Bukankah yang demikian ini patutlah dianggap sebagai penyelundupan hukum? PP 24/2015 menambah sesuatu yang tidak diperintahkan oleh UU 39/2014,” catat laporan SPKS tersebut. (T2)

Sumber : https://www.infosawit.com/news/7679/pungutan-sawit-harusnya-untuk-pekebun

Sumber :

Perkembangan Harga TBS

Berita Harga TBS

Agenda

Agenda Lainnya

Link Terkait

Cerita Petani
Selengkapnya