Jakarta - Harga tandan buah segar (TBS) yang jomplang dan tidak seragam di hampir semua daerah sentra sawit di Indonesia menjadi salah satu permasalahan yang dikeluhkan oleh petani swadaya di daerah-daerah tersebut.
Padahal, Kementan, melalui Permentan 1/2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun, mengajak semua pihak di daerah untuk proaktif dan selalu melakukan koordinasi dengan petani dan pabrik kelapa sawit (PKS) setempat agar tidak terjadi diskriminasi harga TBS.
Sebagai salah satu bagian dari evaluasi dan implementasi Permentan 1/2018, Kementan menegaskan agar provinsi sentra sawit di Indonesia menerbitkan Peraturan Gubenur (Pergub) tentang penetapan harga TBS.
Beberapa provinsi sentra sawit yang telah menerbitkan Pergub Penetapan Harga TBS di antaranya Sumatera Utara, Kalimantan Barat, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, Kalimantan Selatan, Sumatera Selatan, dan Sumatera Barat.
Kendati demikian, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Perkebunan, Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjenbun) Kementan, Dedi Junaedi meminta Aceh, Riau, Jambi, Lampung, Banten, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Papua Barat, dan Papua untuk segera menerbitkan Pergub tersebut.
Tim Ditjenbun bersama Prof Ponten Naibaho selaku praktisi penetapan harga TBS akan melakukan penyusunan besarnya komponen penyusun indeks K yang wajar untuk setiap wilayah. Tidak hanya itu, Ditjenbun juga akan mengusulkan biaya rendemen pengujian CPO dan palm kernel (PK) kepada BPDPKS.
Tim penetapan harga TBS akan melakukan evaluasi mekanisme penetapan harga di lapangan (PKS), antara lain sortasi, efisiensi pabrik, perhitungan cangkang, penentuan rendemen CPO dan PK, dan sebagainya. Untuk pengawasan implementasi di lapangan perlu dibentuk tim pembinaan, pengawasan, dan monitoring pada tingkat kabupaten/kota yang dipimpin oleh bupati/wali kota sebagai pemberi izin usaha
Dalam rangka mendukung program peremajaan sawit rakyat, perlu penguatan kemitraan pekebun PSR dengan PKS sehingga produksi TBS-nya dapat mengikuti harga TBS yang sesuai Permentan 1/2018. Pekebun swadaya yang belum bermitra dengan PKS perlu difasilitasi pembentukan kemitraan antara pekebun dan PKS oleh pemkab/pemkot/pemprov bekerja sama dengan Gapki dan asosiasi pekebun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama.
Apabila terjadi permasalahan penerapan Permentan 1/2018, baik oleh pihak perusahaan maupun pekebun, tim penetapan harga akan melakukan mediasi. Namun, bila tidak ada kesepakatan, tim penetapan harga melalui Kepala Dinas Provinsi yang membidangi perkebunan mengusulkan pemberian sanksi administrasi kepada perusahaan dimaksud sesuai peraturan perundangan.
Evaluasi dilakukan terhadap keanggotaan tim penetapan harga yang keanggotaannya berasal dari unsur pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota; perusahaan perkebunan dan/atau asosiasi pengusaha kelapa sawit; serta perwakilan pekebun di provinsi.
Perlu bimbingan teknis secara berkala terkait mekanisme penetapan harga pembelian TBS kelapa sawit sesuai Permentan 1/2018 bagi tim penetapan harga TBS kelapa sawit di provinsi minimal sekali dalam setahun.
Sumber : WartaEkonomi