JAKARTA – Dikatakan Sekretaris Jenderal Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Mansuetus Darto, ada beberapa catatan paska terbitnya SK Dirjenbun 144/Kpts/OT.050/4/2020, lantaran ada yang perlu menjadi perhatian bagi pemerintah dan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS).
Musababnya sampai saat ini proses memperoleh pendanaan dari BPDP-KS kerap melewati aliran birokrasi yang cukup rumit, lantaran prosesnya bisa melewati alur yang cukup panjang dari Dinas Perkebunan di Kabupaten hingga ke Provinsi, sampai akhirnya bisa diterima di tingkat Pusat.
Faktanya rantai panjang birokrasi ini cukup menguras waktu dan tenaga. “Waktu tunggu petani akan lama, karena dilakukan cek di lapangan berkali-kali, kenapa pemerintah tingkat Provinsi dilibatkan kembali seperti di Kabupaten, sebaiknya pemerintah tingkat Provinsi cukup mengetahui saja,” katanya.
Lantas sampai saat ini, masih belum tersedianya data sahih tentang seberapa luas lahan perkebunan kelapa sawit yang dikelola petani kelapa sawit swadaya, termasuk pemilik dan lokasi kebun milik petani. Sebab itu dibutuhkan pemetaan untuk kebun sawit yang dikelola petani sawit swadaya, bila dilakukan secara tergesa-gesa maka dikhawatirkan kebijakan tersebut tidak akan tepat sasaran.
Sementara penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) masih terkait dengan syarat yang lain semisal legalitas lahan dan data diri petani. Faktanya tidak semua petani memiliki Kartu Identitas, atau surat keterangan lahan dari pemerintah setempat. (T2)
Sumber : infosawit