Jakarta – Belum lama ini Pemerintah Indonesia melalui Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) di Jenewa, Swiss resmi mengajukan gugatan terhadap Uni Eropa (UE) di Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO), pada 9 Desember 2019. Gugatan diajukan terhadap kebijakan Renewable Energy Directive II (RED II) dan Delegated Regulation UE terkait konflik biodiesel sawit.
Pihak Indonesia menganggap, kebijakan-kebijakan tersebut dianggap mendiskriminasikan produk kelapa sawit Indonesia. Sebab itu, Indonesia secara resmi mengirimkan Request for Consultation pada 9 Desember 2019 kepada UE sebagai tahap inisiasi awal dalam gugatan.
Keputusan ini dilakukan setelah melakukan pertemuan di dalam negeri dengan asosiasi/pelaku usaha produk kelapa sawit, setelah melalui kajian ilmiah, serta konsultasi ke semua pemangku kepentingan di sektor kelapa sawit dan turunannya.
Langkah yang dilakukan pemerintah tersebut bagi petani hanya dilakukan untuk industri, padahal masalah domestik kian menantang, lantaran menurut catatan Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), sekitar 30 % Petani sawit tidak memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), lantas 30% petani sawit jual ke tengkulak/pengepul.
“Harganya dipangkas murah, belum lagi sekitar 18% petani sawit dalam status kawasan dan Gambut,” kata Sekjen SPKS, Mansuetus Darto, kepada InfoSAWIT, belum lama ini.
Kendati diakui Darto, pemerintah telah pula menerapkan kebijakan yang berpihak, dengan menerbitkan Inpres No 8 Tahun 2018 tentang Moratorium Sawit, Inpres Rencana Aksi Nasional Sawit berkelanjutan.
“Namun political will untuk melaksanakannya tidak ada. Tidak memberi dampak ke bawah. Buktinya petani masih jual ke tengkulak, walaupun Tandan Buah Segar (TBS) sawit petani ada di areal yang legal dan dikelola sacara berkelanjutan,” katanya.
Terkait program biodiesel sawit nasional kata Darto, bila gugatan Indonesia ke WTO menemui jalan buntu, maka resikonya akan ada kuota penerimaan TBS oleh pabrik. Dimana perusahaan pasti akan prioritas TBS milik sendiri.
“Solusi yang bisa dibuat adalah, memastikan suplai bahan Baku untuk program B30 hingga B50 harus juga berasal dari petani swadaya, yang saat ini masih belum tersentuh kebijakan pemerintah,” tandas Darto.
Sumber : https://www.infosawit.com/news/9552/program-biodiesel-sawit-belum-ada-manfaat-langsung-buat-petani