Padahal, UU Perkebunan tidak mengatur pemanfaatan dana pungutan sawit untuk program biodiesel kecuali SDM, riset, promosi, dan peremajaan.
Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) menyampaikan, pemanfaatan dana sawit selama ini lebih banyak untuk menyubsidi program mandatori biodiesel. Adapun petani hanya menerima Rp4 triliun dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
"Dari sekitar Rp100 triliun yang terkumpul, sebesar 80%-nya dimanfaatkan untuk biodiesel," papar Sekretaris Jenderal SPKS, Mansuetus Darto, dalam peluncuran dan bedah buku Kekuatan Oligarki dan Orang Kuat dalam Bisnis Biodiesel, Senin (31/1).
Menurutnya, cukup sulit mendapatkan pendanaan dari dana sawit tersebut. Alasannya, tidak ada strategi pendanaan atau dukungan yang lebih tepat untuk petani sawit.
Untuk mendapatkan pendanaan tersebut, ungkap Darto, harus ada kelembagaan petani sawit agar menerima peremajaan sawit sebesar Rp30 juta per hektare.
"Syaratnya harus ada kelembagaan petani. Ini kelembagaan BPDPKS tidak ada strategi untuk menuju ke sana," jelasnya.
Padahal, Darto menerangkan, tidak disebutkan dana pungutan untuk program biodiesel di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Beleid itu justru mengamanatkan agar dana dialokasikan untuk beberapa hal. Sumber daya manusia (SDM), promosi sawit, peremajaan, dan riset, contohnya.
"Kita lihat saja biodiesel ini, misalnya, untuk pungutan sawit untuk mendukung program biodiesel enggak ada di undang-undang perkebunan," bebernya.
Lebih lanjut, Darto menjelaskan, aturan pengalokasian dana sawit untuk biodiesel baru disebutkan di dalam peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (perpres), yang tidak merujuk UU Perkebunan.
"Kami kemudian melihat, pungutan BPDPKS ikut memengaruhi harga di tingkat petani sawit. Pungutan ini ada efek domino bagi petani sawit di daerah," tandasnya.
Sumber: https://www.alinea.id/bisnis/petani-sebut-80-dana-sawit-untuk-subsidi-biodiesel-b2fd89AXL