ROKAN HULU – Sejak tahun 2011 lalu, Pemerintah Indonesia telah menetapkan kebijakan penting terkait keberlanjutan perkebunan kelapa sawit dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 11 Tahun 2015 tentang Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (ISPO).
Lantas pada tahun 2020, komitmen ini diperkuat dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) No. 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia. Kehadiran regulasi ini menegaskan dukungan pemerintah terhadap pengelolaan kelapa sawit sesuai dengan prinsip-prinsip keberlanjutan, sambil memberdayakan petani sawit di Indonesia.
Petani sawit memegang posisi krusial dalam implementasi kebijakan sertifikasi ISPO. Mereka mengelola sekitar 42% dari total lahan perkebunan kelapa sawit di Indonesia, mencapai 6,94 juta hektar. Sertifikasi ISPO menjadi kewajiban bagi petani sawit guna memastikan pengelolaan perkebunan sesuai dengan prinsip dan kriteria ISPO. Dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 38 Tahun 2020, ditegaskan bahwa petani wajib menjalankan 5 prinsip, 19 kriteria, dan 30 indikator ISPO.
Dalam keterangan resmi diterima InfoSAWIT, Kamis (29/2/2024), Bupati Rokan Hulu, Haji Sukiman, mengungkapkan pentingnya praktik budidaya berkelanjutan dalam meningkatkan hasil panen petani kelapa sawit. Dia menegaskan dukungan pemerintah daerah dengan memberikan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) kepada petani sebagai langkah memastikan keberlanjutan praktik pertanian.
Sementara Ketua Umum Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Sabarudin, mencatat peran penting ISPO dalam meningkatkan tata kelola perkebunan kelapa sawit, mencakup aspek data, legalitas, kelembagaan, dan akses pasar. Dia juga menekankan pentingnya akses pendanaan bagi petani dalam mendapatkan sertifikasi ISPO, dengan meminta pemerintah pusat dan daerah mempermudah akses dana yang tersedia.
Sekretariat ISPO, Herdrajat Natawijaya, menekankan bahwa sertifikasi ISPO merupakan bagian integral dari pembangunan kebun kelapa sawit yang berkelanjutan, sejalan dengan Sustainable Development Goals (SDGs). Dukungan dan pendampingan terus dilakukan kepada kelompok petani oleh pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya.
Dikatakan Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Rokan Hulu, Nur Ikhlas, mengenai penerapan sertifikasi ISPO yang masih berproses.
“Pendampingan kepada kelompok petani Kelapa sawit, masih terus dilakukan bersama pemangku kepentingan lainnya, ” jelas Nur Ikhlas.
Perusahaan perkebunan kelapa sawit, seperti Palmco Holding dari PTPN IV Regional 3, juga menekankan pentingnya sertifikasi ISPO dalam mendorong keberlanjutan pembangunan kebun sawit. Mereka menekankan bahwa praktik budidaya terbaik dan berkelanjutan menjadi kunci keberhasilan petani kelapa sawit.
Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) memberikan pendampingan yang sangat dibutuhkan bagi petani swadaya. Organisasi ini berperan dalam meningkatkan kemampuan praktik budidaya terbaik dan berkelanjutan, serta meningkatkan kesejahteraan petani kelapa sawit.
Melalui implementasi ISPO, Indonesia memperkuat komitmennya terhadap keberlanjutan perkebunan kelapa sawit, menjaga lingkungan, meningkatkan kesejahteraan petani, dan mempromosikan produk sawit berkelanjutan di pasar internasional. Dengan dukungan penuh dari pemerintah dan pemangku kepentingan, langkah-langkah ini diharapkan dapat mewujudkan perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat. (T2)
Berita ini telah di muat di Majalah Info Sawit : https://www.infosawit.com/2024/02/29/petani-sawit-swadya-anggota-spks-dorong-percepatan-kepemilikan-sertifikasi-ispo-di-rokan-hulu/2/