SPKS Petani Sawit Swadaya, Nasibnya Masih Diacuhkan Pemerintah>
Nasional

Petani Sawit Swadaya, Nasibnya Masih Diacuhkan Pemerintah

YOGYAKARTA – Ekspansi sawit di Indonesia, berjalan beriringan dengan kolonialisme Belanda dan dibudidayakan secara komersil tahun 1911 yang dimulai dari Sumatra Timur. Saat ini, kelapa sawit telah berjejer seperti pulau dari Sabang hingga Merauke. Usia perkebunan sawit saat ini, sudah mencapai 108 tahun dengan total luas mencapai 14,3 juta ha. Namun nasib petani kelapa sawit masih sangat memprihatinkan. Tidak ada suksestori untuk membangun perkebunan Rakyat Indonesia yang kuat sehingga terus menerus tergerus oleh krisis harga sawit ditingkat petani.

Petani kelapa sawit mengelola perkebunan kelapa sawit seluas 5,7 juta ha dan 4,9 juta ha di antaranya adalah petani sawit Mandiri dan sisanya adalah petani plasma yang dibina melalui skema kemitraan dengan perusahaan sawit. Kurang lebih 12 juta penduduk Indonesia, menggantungkan hidupnya dari kelapa sawit.

Perkebunan kelapa sawit di Indonesia telah menjadi komoditas andalan devisa negara dengan penerimaan sebesar Rp. 239 Triliun dengan total Produksi Crude Palm Oil (CPO) nasional pada tahun 2018 sebesar 43 juta ton CPO dan petani berkontribusi sekitar 18 juta ton CPO dengan rata-rata produksi CPO di kebun petani sebesar 3 ton CPO/ha. Indonesia pun sebagai Raja Minyak sawit dunia di atas Malaysia. Semestinya, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk memperhatikan nasib petani.

Sekretaris Jendral Serikat Petani Kelapa Sawit Indonesia (SPKS), Mansetus Darto mengatakan, secara keseluruhan, petani sawit mandiri belum diurus oleh pemerintah. Presiden Joko Widodo acapkali mengeluarkan kebijakan, tetapi sedikit pun tidak memberikan dampak positif bagi petani kelapa sawit Indonesia. Terdapat banyak sekali contoh peraturan yang tidak berdampak, misalnya Inpres No 8 tahun 2018 tentang Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit Serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan. Dalam inpres ini, presiden meminta untuk melakukan evaluasi ijin-ijin sawit yang sudah dikeluarkan bagi koorporasi serta melakukan pemetaan perkebunan rakyat, Peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM), Revitalisasi Kelembagaan Tani dan alokasi 20% dari Kawasan hutan. Lagi-lagi, inpres ini, tidak berjalan sehingga petani tidak memperoleh manfaat sejak inpres ini dikeluarkan oleh Bapak Presiden.

Bahkan Inpres No 8 ini semakin lemah implementasinya karena diurus oleh kemenko perekonomian dengan jabatan direktur. Dampaknya, Petani sawit masih saja memperoleh produktivitas rendah akibat kesulitan mengakses pupuk, sarana prasarana yang buruk dan mayoritas petani masih menjual hasil produksinya ke tengkulak dengan harga yang sangat murah.

“Harga Tandan Buah Segar (TBS) milik petani masih ditentukan oleh hukum pasar dan belum adanya model perlindungan harga petani dari gejolak pasar sebagaimana diatur dalam UU No. 19 tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani,” kata Darto dalam keterangan resmi diterima InfoSAWIT, Selasa (24/9/2019).

Tidak berhenti di situ, pada tahun 2018, Presiden juga mengeluarkan perpres No. 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria. Tetapi 4,9 juta ha kebun petani swadaya tidak memiliki sertifikat tanah dan masih banyak-nya kebijakan lain yang belum mendukung untuk penguatan Koperasi Rakyat di Perkebunan Sawit karena belum adanya peraturan yang tegas untuk membatasi koorporasi dan pembatasan jangka waktu HGU (Hak Guna Usaha) yang saat ini perusahaan bisa menguasai tanah hingga 90 tahun.

Sementara menurut Direktur HICON Law & Policy Strategies, Hildzil Alim, tercatat banyak sekali peraturan yang diterbitkan pemerintah. Akan tetapi, implementasi peraturan tersebut, sedikit sekali mengakomodasi petani. Misalnya, pada 2006, pemerintah menerbitkan Perpres No. 1 Tahun 2006 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain.

Sebagai tindak lanjut Perpres tersebut, Menteri ESDM menandatangani Peraturan Menteri ESDM No. 32 Tahun 2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan, dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain. Peraturan menteri tersebut mengalami tiga kali perubahan, terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM No. 12 Tahun 2015. “Meski banyak peraturan diterbitkan, ternyata kehidupan petani sawit tidak banyak berubah,” tandas Hifdzil Alim.

Sumber : https://www.infosawit.com/news/9324/petani-sawit-swadaya–nasibnya-masih-diacuhkan-pemerintah

Perkembangan Harga TBS

Berita Harga TBS

Agenda

Agenda Lainnya

Link Terkait

Cerita Petani
Selengkapnya