SPKS Petani Sawit Akan Mengalami Kesulitan Dalam Sertifikasi ISPO>
Nasional

Petani Sawit Akan Mengalami Kesulitan Dalam Sertifikasi ISPO

Jakarta, -  sebagai mana diketahui bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Presiden No. 44 Tahun 2020 Tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia. Perpres dimaksud disebutkan bahwa penyelenggaraan sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil/ISPO) bertujuan untuk memastikan dan meningkatkan pengelolaan serta pengembangan perkebunan kelapa sawit sesuai prinsip dan kriteria ISPO. Selain itu meningkatkan keberterimaan dan daya saing hasil perkebunan kelapa sawit Indonesia di pasar nasional dan internasional, serta meningkatkan upaya percepatan penurunan emisi gas rumah kaca. 

“Dengan telah ditetapkannya Peraturan Presiden ini, maka menurut Pasal 5 Perpres ini, terhadap usaha perkebunan kelapa sawit yang dikelola oleh Perusahaan Perkebunan dan/atau Pekebun wajib dilakukan sertifikasi ISPO”.


Sementara itu Profesor Sekolah Ilmu Lingkungan Universitas Indonesia (UI) Kosuke Mizuno mengatakan persoalan legalitas dan status kepemilikan lahan menjadi hambatan terbesar bagi petani kelapa sawit untuk mendapatkan sertifikat sawit berkelanjutan atau Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO). Ia menjelaskan, legalitas tersebut mencakup lahan sawit pekebun swadaya yang terindikasi berada di kawasan hutan, belum memiliki legalitas SHM (baru SKT), atau tak bisa memiliki Surat Tanda Daftar Budidaya (STD-B). "Misal mau dapat ISPO harus ada sertifikat tanah, ternyata di lokasi ini banyaknya kawasan hutan. Atau bukan karena di kawasan hutan, bisa juga karena petani tidak banyak yang dapat sertifikat hak milik. Itu yang selalu kendala mereka," terangnya dalam virtual conference bertajuk Social Development And It's Challenges In The Changing World, Rabu (9/12).

Ia menambahkan masalah legalitas akan menjadi semakin sulit jika lahan sawit mereka berdiri di atas lahan gambut. Hal ini perlu dicarikan jalan keluar sebab pemerintah berencana mewajibkan seluruh petani sawit memiliki ISPO dalam lima tahun mendatang.

"Gambut itu banyaknya kawasan hutan, berarti kalau ISPO/RSPO mau diterapkan untuk petani kecil, harus lewat perhutanan sosial karena petani kecil tidak dapat sertifikat, karena kawasan hutan," imbuhnya.

Seperti diketahui, sertifikasi ISPO wajib dimiliki oleh seluruh tipe perkebunan, baik petani kecil, perusahaan milik negara, dan perusahaan swasta.
Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kemenko Perekonomian Musdalifah Machmud mengatakan petani kecil akan diberikan periode transisi selama lima tahun ke depan.

Beriringan dengan itu pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan sesuai dengan prinsip dan kriteria ISPO, serta penguatan peran kelompok petani atau koperasi.
Ia menambahkan, dalam melakukan peremajaan, petani sawit juga menghadapi permasalahan lahan serta kemampuan dalam memenuhi proses administratif.
Untuk mengatasi hal itu, pemerintah mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja di mana terdapat pasal yang mendukung para petani rakyat dalam menjalankan tata kelola yang berkelanjutan.

Sumber : Media Indonesia 

 

 

Perkembangan Harga TBS

Berita Harga TBS

Agenda

Agenda Lainnya

Link Terkait

Cerita Petani
Selengkapnya