Ketua Umum Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Nasional, Sabarudin, menyambut baik kenaikan dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) jadi 60 juta per hektare.
Menurut dia, jumlah ini sudah lebih memadai, mengingat pengalaman SPKS menunjukkan bahwa dana sebelumnya, yaitu 30 juta per hektare dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), sering kali tidak mencukupi untuk kebutuhan PSR.
“Hitung-hitungan SPKS itu melalui keanggotaannya dengan pengalaman kita melakukan PSR dengan nama program BPDPKS itu memang Rp 30 juta per hektare tidak cukup,” kata Sabarudin.
“Memang secara organisasi dan kelembagaan itu kita menyusun ada sekitar Rp 60 juta per hektare itu baru cukup ya,” sambung Sabarudin.
Sabarudin juga menekankan pentingnya mempermudah akses bagi petani dalam mendapatkan program PSR. Banyak petani yang merasa bahwa persyaratan yang ada terlalu sulit.
“Saya kira tidak hanya soal kenaikan dananya tetapi yang menjadi problem selama ini soal akses untuk mendapatkan program PSR ini karena banyak petani yang itu memang soal persyaratan itu anggap sulit,” ungkap Sabarudin.
Sabarudin mencatat ada dua persyaratan yang memberatkan petani. Pertama, status lahan harus mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Walaupun lahan yang dimiliki oleh petani yang itu sudah SHM dan itu harus diukur kembali dan dipastikan kembali dari ATR/BPN dengan surat pernyataan dari ATR/BPN bahwa tanah itu bebas dari kawasan hutan atau atau tidak tumpang tindih dengan HGU perusahaan,” jelas dia.
Selain itu, lanjut dia, rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kementerian KLHK) yang menyatakan bahwa lahan yang diusahakan di luar kawasan gambut dan hutan.
Sabarudin pun mendesak revisi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03 Tahun 2022 Tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, Serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit.
“Segera merevisi Permentan Nomor 03 itu di keluarkan karena terutama untuk revisi di dua persyaratan tadi agar petani itu tidak terbebani dengan dua persyaratan tadi harus ada rekomendasi dari KLHK dan ATR/BPN,” tegas Sabarudin.
Untuk diketahui bahwa pemerintah melalui BPDPKS telah resmi menaikkan dana PSR dari 30 juta per hektare menjadi 60 juta per hektare, efektif mulai 1 September 2024.
Kenaikan ini tertuang di dalam Keputusan Direktur Utama BPDPKS Nomor Kep- 252/Dpks/2024, dengan tujuan mempercepat peremajaan perkebunan sawit, terutama bagi petani kecil. Langkah ini diambil setelah adanya rapat Komite Pengarah BPDPKS pada Juli dan Agu