Pimpinan Kabupaten/Forum/Organisasi di Indonesia (LTKL ; SPKS ; RSPO dan TFA2020) menandatangani “Pernyataan Bersama” yang menegaskan komitmen bersama untuk mendorong terciptanya pembangunan lestari di Tingkat Kabupaten salah satunya melalui transformasi sektor kelapa sawit Indonesia menuju praktek berkelanjutan sesuai dengan arah pembangunan nasional Indonesia, yang terwujud melalui:
- Transformasi pekebun sawit khususnya pekebun swadaya menuju praktek perkebunan berkelanjutan yang mampu meningkatkan kemandirian, kemampuan dan kesejahteraan pekebun.
- Sertifikasi kelapa sawit berkelanjutan oleh pelaku usaha sektor kelapa sawit serta sertifikasi dan/atau transaksi jual beli sektor kelapa sawit berbasis jurisdiksi untuk mendorong perbaikan rantai pasok menuju praktek berkelanjutan melalui akses pasar terhadap produk berkelanjutan.
- Integrasi konservasi serta perlindungan jasa lingkungan dalam praktek perkebunan sesuai dengan target nasional, provinsi dan/atau Kabupaten dengan mempertimbangkan pendekatan Kawasan Ekosistem Esensial (KEE), Kawasan Nilai Konservasi Tinggi (NKT) maupun pendekatan dengan kredibilitas tinggi lainnya.
- Perencanaan dan pelaksanaan program terkait transformasi kelapa sawit menuju praktek berkelanjutan berbasis data dan peta yang akan menjamin pelaksanaan yang tepat sasaran dan efektif serta mencegah dan/atau mendukung penyelesaian konflik terkait tata kelola lahan antar pemangku kepentingan.
- Solusi, pendekatan dan teknologi inovatif yang dapat direplikasi dan diperluas untuk mewujudkan percepatan transformasi sektor kelapa sawit Indonesia menuju praktek berkelanjutan.
Untuk mewujudkan komitmen tersebut, kami menyatakan penting terlaksananya tindak lanjut sebagai berikut:
- Menyusun Rencana Aksi Bersama periode 2018-2010 untuk mendorong terwujudnya transformasi sektor kelapa sawit di tingkat Kabupaten menuju praktek berkelanjutan sebagai salah satu pilar prioritas dalam Kabupaten Lestari, dengan fokus sesuai Pilar Prioritas (“Rencana Aksi Bersama”);
- Melaksanakan program dan/atau aktivitas dalam Rencana Aksi Bersama selambatnya dimulai dari 6 (enam) bulan setelah ditandatanganinya komitmen ini dengan prinsip dasar kolaborasi multipihak, menciptakan dampak nyata dan memastikan akuntabilitas serta keseimbangan antara lingkungan, sosial, dan ekonomi;
- Mendorong kolaborasi, tukar pengetahuan & informasi dan pembelajaran antar Kabupaten/Forum/Organisasi serta dengan mitra pembangunan, masyarakat sipil, swasta dan masyarakat untuk mendukung penerapan langkah pelaksanaan Rencana Aksi Bersama secara efektif.
Salam,
LTKL ; SPKS ; RSPO dan TFA2020