SPKS Perlindungan Petani dan Moratorium Sawit>
Nasional

Perlindungan Petani dan Moratorium Sawit

JAKARTA – Melorotnya harga tandan buah segar (TBS) sawit, beberapa bulan terakhir telah membuat petani sawit swadaya kian tertekan. Kondisi demikian juga telah mendorong petani dalam situasi yang membahayakan, bagi yang tidak mampu mengelola kebun sawit dengan baik, berpotensi melego kebunnya (dijual).

Kondisi ini, kata Sekjen Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Mansuetus Darto, bisa seperti pada kejadian satu dasawarsa silam.

Kala itu, kata Darto, puncak krisisnya terjadi pada Bulan Agustus dan September. Sawit anjlok hingga Rp 80-200 /kg dan petani plasma bertahan di harga Rp. 500/kg. “Seluruh petani saat itu terpukul dan melakukan aksi demonstrasi di sentra-sentra perkebunan. Anak-anak petani yang kuliah di perguruan tinggi kembali ke kampung dan petani sulit untuk membeli kebutuhan pokok,” katanya.

Negara pun akhirnya mengambil sikap dengan cara mensubsidi pabrik kelapa sawit agar tetap stabil dan aktif membeli TBS milik petani. Namun keputusan itu tidak tetap karena harga tetap turun. “Petani tidak lagi melakukan penen sawit, buah busuk di kebun dan sebagiannya dibakar,” kata Darto.

Sebab itu, menurut Darto, stakeholder kelapa sawit di Indonesia harus melihat petani kelapa sawit dalam dua perspektif. Perspekif pertama, mereka sebagai pelaku bisnis yang mengelola komoditas untuk bisnis dunia dan perusahaan skala besar.

Perspektif ini memposisikan petani kelapa sawit dalam tanggungjawab pelaku usaha perkebunan dan industri. Dalam semua regulasi perkebunan kelapa sawit, perusahaan kelapa sawit beroperasi dan diiberikan ijin usaha oleh pemerintah karena pemerintah berpendapat bahwa masyarakat akan terlibat di dalamnya dan menerima manfaat dari usaha perkebunan.

Perspektif kedua adalah mereka sebagai warga negara yang memiliki usaha dan harus dilindungi, pengetahuan mereka harus dibimbing dan diberdayakan untuk kesejahteraan mereka sesuai dengan amanat UUD 1945.

Kedua perspektif ini, tutur Darto, menggambarkan bahwa petani kelapa sawit merupakan pelaku perkebunan yang mestinya bermitra secara baik dengan pelaku usaha skala besar dan usahanya dilindungi, didampingi dan diberdayakan oleh negara. (T2)

Sumber : https://www.infosawit.com/news/8910/daerah-penghasil-sawit-masih-tidak-kenal-kebijakan-moratorium

Perkembangan Harga TBS

Berita Harga TBS

Agenda

Agenda Lainnya

Link Terkait

Cerita Petani
Selengkapnya