PROKAL.CO, TANA PASER– Serikat Petani Kelapa Sawit (SKPKS) dan Forum Petani Kelapa Sawit (FPKS) Kabupaten Paser, meminta Pemkab Paser, melakukan pengawasan dan serius memfasilitasi proses kemitraan antara Petani kelapa sawit dengan pabrik kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Paser.
Bahkan kedua organisasi petani kelapa sawit itu mendorong kepada perusahaan di daerah itu untuk dapat bermitra atau menjalin kerja sama dengan petani kelapa sawit yang ada di Paser. Upaya tersebut dilakukan agar para petani dapat menjual hasil produksi mereka ke perusahaan sesuai dengan harga yang telah ditetapkan Tim Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kaltim.
Kabupaten Paser sebelumnya telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Niaga dan Pembatasan Angkutan Buah Sawit. Di dalam perda itu mengatur salah satunya kemitraan petani dengan perusahaan. Dengan dikeluarkannya Perda tersebut, SPKS berharap perusahaan dapat mematuhi dan menjalankan peraturan yang telah dikeluaran pemerintah tersebut.
Ketua SPKS Kabupaten Paser, Iwan Himawan mengungkapkan kalau pihaknya mendorong agar perusahaan dapat menjalin kemitraan dengan petani. Salah satu syarat kemitraan adalah berbentuk koperasi. Namun dari 14 koperasi yang mengajukan kemitraan, belum satu pun diterima,” kata Ketua SPKS Paser Iwan Himawan kepada sejumlah awak media di Tanah Grogot, selasa (26/3).
“SPKS akan menyediakan data petani kalau perusahaan ingin data petani sawit, selain itu kami juga akan bekerjasama denagn dinas pertanian untuk membantu petani mendapatkan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) sebagai salah satu persyataran yang diatur dalam perda,” kata Iwan.
“Jika petani ingin bermitra saat ini kami akan fokus di 3 kecamatan dan 7 desa, tidak hanya sampai pada tahap ini kami juga akan mendampingi petani untuk memperkuat kelembaganya dengan cara melakukan pelatihan-pelatihan dipetani sawit,” imbuh dia.
SPKS berharap, pemerintah daerah juga dapat mengawasi agar kemitraan perusahaan bersama petani dapat dilakukan. “Harus ada pengawasan dari pemerintah terkait kemitraan. Pengalaman tahun lalu, harga TBS anjlok sampai Rp.500. ini merugikan petani. Kami harap Perda itu menjadi payung hukum untuk pengawasan,” kata Iwan.
Ketua FPKS Paser, Karnisius menegaskan untuk mewujudkan pengelolaan yang baik, diperlukan sinergitas antara petani, perusahaan, dan Pemerintah Daerah. Kemitraan antara petani dan pengelola tandan buah segar (TBS) harus dijalin dan terjalin dengan baik, jika tidak, petani sawit yang menggantungkan dari harga jual harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit akan kelimpungan saat harga TBS di Loading Ramp rendah dan di luar harga ketetapan dari pemerintah.
“Sinergitas petani mendukung kebijakan pemerintah dan pemerintah memiliki komitmen yang tinggi untuk memberdayakan petani sawit, dan SPKS berkomitmen akan bersinergi dengan pemerintah, dalam pendampingan kesejahteraan petani,”ujarnya.
Berdasarkan data FPKS, lanjut Kanisius, ada sedikitnya 23 koperasi plasma yang ada di Kabupaten Paser sudah mengajukan permohonan bermitra ke manajeman pabrik. Tetapi belum ada jawaban atau respon dari manajemen. Akhirnya petani terpaksa menjual TBSnya dengan harga diluar kemitraan yang otomatis dibawah harga yang ditetapkan pemerintah, apalagi saat ini panen petani sedang kurang. Karena kurang buah (TBS) maka harga dinaikkan oleh loading ramp.
Sumber : http://balikpapan.prokal.co/read/news/243927-pemkab-diminta-awasi-kemitraan-petani.html