SPKS Pasca Dikeluarkannya Surat Edaran Bupati Paser Nomor 440/520/Bin EK I – 17 Juli 2018 Tentang Pelaksanaan Harga Tandan Buah Segar (TBS), Petani Minta Perusahaan Patuhi Surat Edaran Bupati>

Pasca Dikeluarkannya Surat Edaran Bupati Paser Nomor 440/520/Bin EK I – 17 Juli 2018 Tentang Pelaksanaan Harga Tandan Buah Segar (TBS), Petani Minta Perusahaan Patuhi Surat Edaran Bupati

PROKAL.CO, TANA PASER – Pasca dikeluarkannya surat edaran bupati Paser nomor 440/520/Bin Ek I tertanggal 17 Juli 2018 tentang pelaksanaan harga tandan buah segar (TBS), belum membawa dampak yang signifikan bagi petani sawit Kabupaten Paser, karena belum semua perusahaan pengolah kelapa sawit (PKS) melaksanakan edaran bupati tersebut. Harga TBS di pabrik masih berkisar 1.040,- sampai 1.140,- per kilogram.Petani kelapa sawit berharap manajemen perusahaan PKS mematuhi edaran bupati dan membeli TBS sesuai dengan ketetapan harga yang telah ditetapkan Tim Penetapan Harga Provinsi. Hal ini diungkapkan salah satu petani sawit, Arbani, Jumat (20/7).

“Harga TBS masih di bawah ketetapan harga yang ditetapkan Tim Penetapan Harga Provinsi. Di loading ramp harganya di bawah Rp 1.000,- per kilogram, dan di pabrik PKS bervariasi antara Rp 1.040,- sampai Rp 1.140,- per kilogram. Harga TBS periode Juni yang dipanen dari tanaman kelapa sawit per usia tanam adalah dari umur tiga tahun harga TBS ditetapkan seharga Rp 1.364 per kg, umur empat tahun Rp 1.456 per kg, umur lima tahun Rp 1.464 per kg, dan umur enam tahun Rp 1.479 per kg. Selanjutnya, umur tujuh tahun Rp 1.488 per kg, umur delapan tahun Rp 1.499 per kg, umur sembilan tahun Rp 1.530 per kg, dan umur sepuluh tahun ke atas Rp 1.548,” beber Arbain.

Diterangkan Arbain, petani sawit masih menunggu dan berharap Pemkab Paser benar-benar melaksanakan kesepakatan yang sudah dituangkan dalam notulen rapat dengan perwakilan petani sawit, diantaranya melakukan pengawasan terpadu pada PKS), dan pemkab akan memberikan sanksi kepada PKS yang tidak mematuhi penetapan harga TBS yang berlaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku. sehingga perekonomian petani kembali pulih. Dan meminta kepada manajemen pabrik PKS mematuhi harga yang ditelah ditetapkan pemerintah provinsi.

“Petani Sawit Paser berharap Pemkab Paser melaksanakan apa yang menjadi notulen rapat tanggal 16 Juli lalu, yakni pengawasan terpadu pada pabrik pengolah sawit yang ada di Kabupaten Paser, dan pemkab akan memberikan sanksi kepada PKS yang tidak mematuhi penetapan harga TBS yang berlaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Arbain.

Untuk diketahui, Pemkab Paser telah berupaya menyelesaikan permasalahan harga TBS kelapa sawit dengan memanggil pimpinan PKS, beberapa waktu lalu (17/7). Dalam pertemuan tersebut terungkap alasan PKS belum membeli TBS petani sesuai ketetapan yang telah ditetapkan Tim Penetapan Harga TBS Provinsi Kaltim, diantaranya ada PKS yang memang kewalahan atau over dari kapasitas yang bisa ditampung, ada juga yang dikarenakan alat pengolahan sawit yang tidak bisa difungsikan secara maksimal, ada yang alatnya rusak, bahkan ada juga perusahaan yang memaksakan alatnya tetap beroperasi meski sudah melewati batas kemampuan yang seharusnya.

Dan masing-masing manajemen PKS yang beroperasi di Kabupaten Paser diminta sesegera mungkin menyampaikan surat edaran bupati tersebut kepada pimpinan perusahaan yang berada di luar Kaltim dan segera membuat jawaban tertulis dan harus disampaikan ke pemkab. (ian/cal)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber Berita : http://balikpapan.prokal.co/read/news/234386-petani-minta-perusahaan-patuhi-surat-edaran-bupati.html

Sumber :

Perkembangan Harga TBS

Berita Harga TBS

Agenda

Agenda Lainnya

Link Terkait

Cerita Petani
Selengkapnya