TRIBUNKALTIM.CO ,TANA PASER – Dukungan kelembagaan petani. Seperti Forum Petani Kelapa Sawit (FPKS) dan Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Kabupaten Paser dalam mendorong kemitraan petani kebun swadaya dengan perusahaan menurut Kepala Dinas Pertanian (Distan) Paser H Karoding, Selasa (2/4/2019), sangat membantu pemerintah daerah.
“Harga beli Tandan Buah Segar (TBS) sawit ditentukan tim provinsi. Masalahnya ketentuan harga itu tak mengakomodir petani swadaya, makanya petani kebun plasma yang bermitra dengan perusahaan tenang-tenang saja karena menggunakan harga beli yang ditetapkan tim provinsi,” kata Karoding.
Sesuai ketentuan, petani kebun swadaya harus melengkapi beberapa persyaratan agar bisa bermitra dengan perusahaan, salah satunya harus membuat Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB). “Kita sangat berterima kasih kepada SPKS yang memberikan pendampingan ke petani dalam menyusun STDB, syarat petani swadaya bermitra dengan perusahaan,” ucapnya.
Semua perusahaan pabrik pengolah minyak sawit atau Crude Palm Oil (CPO) nanti tidak boleh membeli TBS dengan sistem kontrak. “Harus melalui kemitraan lembaga Koperasi petani, sebab pembelian sistem kontrak biasanya dilakukan oleh loading ramp (pengumpul) dengan perusahaan,” sambungnya.
Agar bisa diberlakukan, lanjut Karoding, semua perusahaan harus melaksanakannya, tapi bagaimana bisa disepakati kalau setiap perusahaan hanya mengirim perwakilan. Semua upaya seperti terbentur tembok, seolah-olah disengaja agar perusahaan tetap bisa membeli TBS dari pengumpul.
“Contoh, dulu betapa sulitnya memberantas calo tiket. Beli di loket habis, tapi di luar ada dijual. Makanya kita tidak menyerah, terus berusaha memfasilitasi kemitraan petani dengan perusahaan.. Kita kejar terus apa jawaban perusahaan, mana bentuk tanggungjawab sosial mereka? Minimal beli TBS untuk memberdayakan petani di sekitar perusahaan,” tambahnya.(*)
Sumber : http://kaltim.tribunnews.com/2019/04/03/pabrik-kelapa-sawit-di-paser-diimbau-memberdayakan-petani-sekitar.