nfoSAWIT, JAKARTA – Pada Rabu (19/9 /2018) lalu, pemerintah telah secara resmi menandatangani kebijakan Miratorium Perizinan Kelapa Sawit, yang terangkum dalam Instruksi Presiden No. 8 Tahun 2018 tentang Peundanaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit Serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit, yang ditanda tangani Presiden Joko Widodo.
Mengenai keputusan yang diambil pemerintah tersebut, petani kelapa sawit yang tergabung dalam Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), berharap bisa menjadi solusi bagi 4 permasalahan yang ada di industri kelapa sawit nasional.
Tutur Ketua SPKS, Mansuetus Darto, ada 8 point yang diharapkan agar kebijakan yang akan diterapkan selama 3 tahun ini bisa dirasakan manfaatnya bagi petani kelapa sawit, diantaranya, pertama mengenai legalitas lahan petani diselesaikan.
Lantas, kedua, konflik sosial mesti segera diselesaikan. Ketiga, petani kecil (swadaya) harus di data. Keempat, tata kelola berkelanjutan dengan melakukan revitalisasi kelembagaan petani.
Lanjut kelima, membangun kerjasama yang baik dan adil antara petani kecil dan pabrik sawit. Keenam, audit perijinan yang bermasalah. Ketujuh, harga antara petani plasma dan mandiri harus sama. “Serta kedelapan mendorong percepatan penyelesaian standar ISPO yang kredible dan bertanggung jawab,” katanya dalam keterangan resmi diterima InfoSAWIT, Jumat (21/9/2018). (T2)