Sejumlah perusahaan sawit berskala besar mendapat subsidi dari pemerintah sebesar triliunan rupiah sebagai timbal balik atas penjualan minyak kelapa sawit untuk campuran solar alias biodiesel.
Dan berdasarkan catatan Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK, terdapat beberapa perusahaan yang memperoleh dana subsidi program biofuel periode Agustus 2015-April 2016. Perusahaan itu adalah PT Wilmar Bionergi Indonesia, PT Wilmar Nabati Indonesia, Musim Mas Grup, PT Eterindo Wahanatama, PT Anugerahinti Gemanusa, PT Darmex Biofuels, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Primanusa Palma Energi, PT Ciliandra Perkasa, PT Cemerlang Energi Perkasa, dan PT Energi Baharu Lestari.
Mengapa subsidi?
Jatuhnya harga minyak sawit beberapa tahun lalu membuat pemerintah melakukan intervensi. Sebagaimana dikatakan Deputi Menko Perekonomian Bidang Pangan dan Agribisnis, Musdalifah Machmud, pemerintah “percaya bahwa turunnya harga karena suplai berlebih, jadi kita harus konsumsi di dalam negeri lebih besar”.
Penyerapan minyak sawit terbesar adalah biodiesel atau bahan bakar campuran solar dengan minyak sawit dan Musdalifah menjelaskan bahwa sawit dipilih karena “kita sudah punya kebunnya dan teknologinya”.
Masalahnya, biaya produksi biodiesel di atas daya beli masyarakat dan untuk mengatasi selisih biaya produksi serta harga jual ke khalayak umum, maka pemerintah sepakat menyiapkan subsidi.
Meski demikian, Musdalifah menolak langkah itu disebut subsidi namun merupakan insentif karena “yang menggunakan manfaat biodiesel yang notabene ramah lingkungan adalah konsumen”.
Dari mana subsidi diperoleh?
Sejak 2015, perusahaan yang melakukan ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) wajib menyetorkan pungutan ke pemerintah. Dana subsidi diperoleh dari pungutan ini sebesar US$50 per satu ton minyak sawit.
Dari mana subsidi diperoleh?
Sejak 2015, perusahaan yang melakukan ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) wajib menyetorkan pungutan ke pemerintah. Dana subsidi diperoleh dari pungutan ini sebesar US$50 per satu ton minyak sawit.
Siapa pengelola dana?
Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 113/PMK.01/2015 tanggal 11 juni 2015.
Badan ini diamanatkan melaksanakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yakni menghimpun dana dari pelaku usaha perkebunan atau lebih dikenal dengan CPO Suppoting Fund (CSF) yang akan digunakan sebagai pendukung program pengembangan kelapa sawit yang berkelanjutan.
Ketua badan ini adalah Dono Boestami namun saat dihubungi BBC Indonesia, dia belum bisa berkomentar karena sedang berada di luar negeri.
Apa dasar hukumnya?
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2016 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Pasal 11 ayat (1) dinyatakan bahwa dana yang dihimpun adalah untuk pengembangan sumber daya manusi, penelitian dan pengembangan perkebunan sawit, promosi perkebunan kelapa sawit, peremajaan tanaman perkebunan, serta sarana dan prasarana perkebunan sawit.
Ayat (2) dijelaskan bahwa penggunaan dana termasuk kebutuhan pangan, hilirisasi industri Perkebunan Kelapa Sawit, serta penyediaan dan pemanfaatan bahan bakar nabati jenis biodiesel.
Ayat (3) menyatakan BPDPKS dapat menentukan prioritas penggunaan dana berdasarkan program pemerintah dan kebijakan Komite Pengarah.
Berapa subsidi yang dialirkan?
Berdasarkan hitungan BPDPKS rata-rata insentif dana biodiesel pada periode bulan Januari-
Oktober 2017 sebesar Rp 4.054 per liter.
Apabila mengacu pada besaran tersebut, maka BPDPKS harus mengalirkan dana subsidi Rp5,7 triliun untuk kebutuhan insentif biodiesel selama periode kelima yakni November 2017-April 2018.
Adakah kejanggalan?
KPK menemukan pengendalian pungutan ekspor kelapa sawit yang belum efektif karena tak ada verifikasi yang baik.
“Perluasan penggunaan dana tersebut, terutama untuk pemanfaatan bahan bakar nabati. Jelas tidak sesuai dengan ketentuan Undang Undang Perkebunan,” sebut juru bicara KPK, Febri Diansyah.
Kajian KPK tentang Pengelolaan Kelapa Sawit mencatat terdapat 11 perusahaan yang memperoleh dana subsidi untuk program biofuel periode Agustus 2015-April 2016.
Perusahaan itu adalah PT Wilmar Bionergi Indonesia, PT Wilmar Nabati Indonesia, Musim Mas Grup, PT Eterindo Wahanatama, PT Anugerahinti Gemanusa, PT Darmex Biofuels, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Primanusa Palma Energi, PT Ciliandra Perkasa, PT Cemerlang Energi Perkasa, dan PT Energi Baharu Lestari.
“Parahnya, subsidi ini salah sasaran dengan tiga grup usaha perkebunan mendapatkan 81,7% dari Rp3,25 triliun alokasi dana,” kata Febri.
Dana pungutan terbesar diterima oleh PT Wilmar Nabati Indonesia yakni Rp1,02 triliun atau 31% dari total Rp3,2 triliun sementara biofuel yang diproses oleh perusahaan itu mencapai 330.139.061 liter.
Beberapa pejabat PT Wilmar tidak mengangkat telepon mereka ketika dihubungi BBC Indonesia.
Ditanya mengapa dana insentif mengalir ke perusahaan-perusahaan sawit, Deputi Menko Perekonomian Bidang Pangan dan Agribisnis, Musdalifah Machmud, menegaskan “karena yang punya industri adalah perusahaan”.
“Ini untuk menjaga harga minyak sawit tetap stabil, agar industri kelapa sawit tetap berkelanjutan”.
Adakah porsi dana untuk petani?
Dikutip dari situs Mongabay, BPDPKS mengatakan target penyaluran dana pungutan ekspor sawit untuk re-planting atau penamanam kembali pada 2016 mencapai Rp1 triliun.
Adapun target 2016 dengan program peremajaan yang sedang proses mencapai 4.396 hektare dengan 2.140 petani dalam 12 koperasi pertanian, yang masing-masing, mendapatkan sokongan dana Rp25 juta per hektare.
BPDP juga andil dalam penelitian seiring peningkatan produksi turunan sawit dan peremajaan tanaman dengan dana riset Rp146 miliar pada tahun 2016 lalu.
Mansuetus Darto, Ketua Umum Serikat Petani Kepala Sawit (SPKS), mengklaim BPDPKS memang menyediakan dana untuk petani.
“Tapi itupun sulit bagi kami untuk mengaksesnya,” kata Manseatus kepada BBC Indonesia.
“Kalau kami membuat proposal untuk peremajaan sawit, untuk re-planting misalnya, dana itu tidak akan langsung ke petani, tapi diserahkan dulu ke perusahaan di sekitar perkebunan. Karena nanti sebagai pelaksana, pelaku peremajaan sawit itu adalah perusahaan.”
“Jadi tidak ada hak dalam konteks pengelolaan dan penguasaan terhadap kebun oleh petani. Tapi dikelola perusahaan, mulai dari penanaman sampai produksi,” papar Manseatus.
Sumber : www.bbc.com/indonesia/indonesia-42737649