TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH – Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Mamuju Tengah, Sulawesi Barat (Sulbar) minta segera dilakukan rapat penetapan ulang harga tandan buah segar (TBS).
Pemintaan tersebut seiring dengan dibukanya kembali ekspor minyak goreng dan bahan bakunya per tanggal 23 Mei 2022 mendatang.
“Segera rapat kembali dalam waktu 3x24 jam karena pada saat penetapan harga pada, Selasa (17/52022) di Mamuju lalu itu bersifat sementara,” ungkap Ketua SPKS Mamuju Tengah, Irfan saat dihubungi, Jumat (20/5/2022).
Dia mengatakan, pada saat rapat semua peserta sepakat segera melakukan rapat kembali ketika larangan ekspor CPO tersebut dicabut.
Untuk itu, dia meminta Kepala Dinas Perkebunan Provinsi dan Tim Penetapan Harga TBS segera mengundang kembali para stakeholder untuk ikut dalam rapat penetapan harga tersebut.
Ia juga menyampaikan, sebagai perpanjangan tangan petani sawit, khususnya di Kabupaten Mamuju Tengah memberikan apresiasi kepada pemerintah.
“Kami berikan apresiasi kepada pemerintah telah mencabut larangan ekspor CPO tersebut. Semoga dengan dicabutnya harga sawit dapat kembali normal,” pungkasnya.
Lanjut Irfan, tentunya akan menormalkan tata niaga sawit Tandan Buah Segar (TBS) di Mamuju Tengah.
Dikatakannya, hari ini SPKS akan menghadap ke Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat perihal tersebut.
“Insyaallah hari ini kita akan menghadap ke Kepala Dinas Perkebunan untuk menindak lanjuti pembukaan larangan ekspor tersebut dan meminta segera melakukan rapat kembali,” tandasnya.
Diketahui hasil Penetapan harga sawit dilaksanakan di Hotel Maleo Jl Yos Sudarso, Mamuju, Sulbar pada Selasa (17/5/2022) lalu diharga Rp.1.600 per kilogram.(*)
Sumber : https://sulbar.tribunnews.com/2022/05/20/larangan-ekspor-cpo-di-cabut-spks-mamuju-tengah-minta-harga-tbs-sulbar-ditetapkan-ulang