SANGGAU – Kepala Desa Binjai, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, Heriyanto menegaskan, keberadaan loding point (Timbangan tanpa pabrik) di Kabupaten Sanggau, mematikan koperasi yang ada dan merusak tata niaga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit.
“Loding point jelas melanggar peraturan dan sebaiknya segera ditutup, ”tegasnya, Minggu (21/4/2019).
Hery sapaan akrabnya menjelaskan, Loding Point di Kabupaten Sanggau, bisa dikatakan sudah menjamur, dan di Desa Binjai sendiri ada satu loding point.
Baca Juga : Pabrik Kelapa Sawit di Paser Diimbau Memberdayakan Petani Sekitar
Untuk itulah, ia berharap kepada Pemda Sanggau melalui Instansi terkait agar segera menertibkan loading point yang mulai marak di Kabupaten Sanggau.
“Keberadaan loading point yang membeli TBS petani menjadi salah satu sebab terjadinya selisih harga beli TBS petani dilingkungan pabrik kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Sanggau, ”tegasnya.
Baca Juga : Petani Sawit Anggap Debat Capres Belum Sentuh Inti Masalah
Kemudian, lanjut Hery, apakah ada izin, siapa yang mengeluarkan izin dan sebagainya. “Hal itu perlu ditelusuri, ini yang kita harapkan, ”pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Tribun belum bisa konfirmasi kepada instansi terkait di Kabupaten Sanggau.
Sumber : http://pontianak.tribunnews.com/