JAKARTA - Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kemenko Perekonomian, Musdalifah Machmud, menjelaskan penerapan sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) adalah hal yang wajib untuk seluruh kelompok perkebunan, baik itu pelaku usaha, BUMN maupun petani.
Hanya saja bagi petani sawit akan diberikan periode transisi selama lima tahun ke depan, dimana selama periode tersebut akan diberikan pembinaan dan pengawasan dari pemerintah pusat dan daerah sesuai dengan prinsip dan kriteria ISPO, termasuk penguatan peran Kelompok Petani atau Koperasi.
“Pendanaan untuk petani kecil disalurkan melalui kelompok petani atau koperasi dan dapat diberikan selama periode awal Sertifikasi ISPO,”Jelas Musdalifah dalam acara Indonesia Palm Oil Conference (IPOC) 2020 New Normal, yang dilakukan secara virtual, Rabu (2/12/2020).
Lebih lanjut diungkapkan Musdalifah, dalam melakukan peremajaan, para petani sawit juga dihadapi dengan permasalahan lahan serta kemampuan petani sawit rakyat dalam memenuhi proses administratif. Untuk itu pemerintah mengesahkan Undang-undang cipta kerja dimana terdapat pasal yang mendukungi para petani rakyat dalam menjalankan tata kelola yang berkelanjutan.
Sementara dikatakan Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS), Eddy Abdurrachman, pada tahun 2021 pihaknya telah mengalokasikan 5% dari pendapatan pungutan ekspor sawit yang dikelolanya untuk membantu pembiayaan proses sertifikasi ISPO petani sawit.
Sebelumnya pada acara Indonesian Palm Oil Smallholders Conference & Expo (IPOSC) 2019 : Penguatan SDM dan Kelembagaan Petani Basis Kesuksesan Petani Sawit, Persatuan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) yakni, Asosiasi Petani Sawit PIR (Aspekpir) Indonesia, Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo), Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) dan Asosiasi Sawitku Masa Depanku (Samade), menyatakan petani sepakat untuk mendukung ISPO lantaran dengan ISPO diharapkan semua permasalahan yang dihadapi petani sawit bisa segera diselesaikan. “Harapannya pemerintah mendukung dan membantu petani dalam menyelesaikan permasalahan tersebut lewat Perpres ISPO.
Sumber : info sawit