SPKS Hak-hak Konstitusional Untuk Petani Pekebun Swadaya Indonesia>
Nasional

Hak-hak Konstitusional Untuk Petani Pekebun Swadaya Indonesia

Narasumber berikutnya dalam konferesi pers (2/6) adalah Gunawan, penasihat dari Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) mengatakan, “para pemegang kontrak karya harus menyesuaikan UU yang berlaku di Indonesia dan mematuhi batas waktu yang telah ditentukan. Namun pada banyak kasus yang terjadi, jika batas waktunya telah terlampaui ternyata sampai sekarang masih tetap beroperasi”.

Perusahaan di dalam GAPKI berarti adalah perusahaan yang memiliki ijin usaha perkebunan dan memegang HGU perkebunan, dan APHI memiliki ijin usaha kehutanan adalah perusahaan-perusahaan yang memiliki atau mendapatkan konsensi agraria. Konsensi agraria artinya memiliki teritori. Jika dalam terirori atau wilayahnya tersebut terjadi tindak pidana dalam hal ini adalah kebakaran hutan, maka ia harus bertanggung jawab, baik bertanggung jawab memadamkannya dan bertanggung jawab memulihkannya. Bukannya malah merasa karena berada dalam wilayahnya jika terjadi kelalaian maka tidak seharusnya menjadi kesalahan perusahaan tersebut. Dengan kata lain perusahaan yang memegang modal besar dan menguasai teknologi tinggi minta disamakan dengan petani kecil. Sedangkan menyamakan petani kecil dengan perusahaan besar adalah salah satu bentuk diskriminasi.

Terkait dengan mentalitas perusahaan dalam konteks menciptakan perusahaan yang baik, dalam kasus agraria seringkali praktek tidak sehatnya terjadi, “semuanya minta dari Negara. Tanah minta dari Negara, hutan juga dari Negara. Kalau kebun juga merupakan tanah Negara maka akan minta ke Negara. Karena sudah punya HGU dan ijin konsensi, mau menanam tidak punya cukup modal maka HGU bisa digadaikan ke bank”. Namun jika petani yang akan mengajukan pinjaman ke bank, bank selalu mempersulit prosesnya.

Indonesia memiliki yurisprudensi yang baik, namun jika gugatan ini dimenangkan secara hukum, dikhawatirkan hal yang seharusnya dilindungi malah terjadi pembatasan dan yang seharusnya dibatasi malah dilindungi. Untuk itu menjadi penting organisasi masyarakat untuk melanjutkan intervensi sebagai pihak terkait dalam proses pengujian undang-undang.

“Guna melindungi hak-hak konstitusional petani perkebunan swadaya dan masyarakat hukum adat, diperlukan langkah advokasi dengan melakukan intervensi terhadap perngujian UU PPLH dengan menjadikan serikat tani, organisasi masyarakat adat sebagai pihak terkait dalam persidangan di MK”, tutupnya.

Perkembangan Harga TBS

Berita Harga TBS

Agenda

Agenda Lainnya

Link Terkait

Cerita Petani
Selengkapnya