SPKS DPR : DANA BPDPKS HARUS JADI STIMULUS SUPAYA PETANI NAIK KELAS>
Nasional

DPR : DANA BPDPKS HARUS JADI STIMULUS SUPAYA PETANI NAIK KELAS

Pendanaan kelapa sawit sebaiknya jangan terpaku pada dana BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit), karena jumlahnya tiap tahun hanya Rp20 triliun. “Kelihatan besar tetapi dibandingkan dengan kebutuhan pendanaan pasti tidak cukup. Kita tarik dulu ke belakang apa saja manfaat sawit, jadi dana diarahkan untuk memperbesar manfaat itu,” kata anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron pada webinar Forum Diskusi Sawit Optimalkan Produktivitas Sawit Rakyat “Peluang dan Tata Cara Mendapatkan Dana Dukungan Sawit” yang diselenggarakan POPSI (Persatuan Organisasi Petani Sawit Indonesia) dan Media Perkebunan.

Fungsi kelapa sawit selama ini adalah untuk mengentaskan kemiskinan, pertumbuhan ekonomi di daerah-daerah terpencil, pembangunan pedesaan, lapangan kerja, sumber devisa negara dan ketahanan energi. Pembiayaan sawit harus mengarah untuk meningkatkan 6 fungsi kelapa sawit ini.

Kelapa sawit dengan skala keekonomiannya yang ada sekarang seharusnya pembiayaan untuk petani tidak perlu menggunakan skim kredit khusus tetapi bisa menggunakan kredit komersial. Masalahnya petani banyak terkendala lahan (legalitas, masuk dalam kawasan hutan, data luas tidak valid); produktivitas rendah (tanaman tua, bibit illegal, tidak menerapkan budidaya yang baik karena rendahnya SDM dan kelembagaan lemah); akses pendanaan sulit; harga TBS rendah (pabrik enggan menerima, mata rantai panjang, potongan pabrik).

“Dengan kondisi petani seperti ini maka bank sulit memberikan kredit komersial pada petani karena tidak yakin mampu melunasi. Sedang perusahaan besar sawit sama sekali tidak ada masalah, malah keuntungan perkebunan kelapa sawit lebih besar dari perusahaan pertambangan. Keunggulan sawit adalah produk turunannya sangat banyak sehingga kalau satu produk terkendala pemasaran bisa dialihkan ke produk lain,” katanya.

Karena itulah tahun 2014 ketika masih menjadi anggota Komisi IV DPR, Herman ikut membidani lahirnya UU nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan. Salah satunya adalah penghimpunan dana perkebun dari pelaku usaha perkebunan yang wujudnya sekarang adalah BPDPKS.

“Lahirnya BPDPKS merupakan upaya kita memberi garansi historikal kepada petani bahwa pungutan ekspor akan kembali ke mereka untuk meningkatkan produktivitas. Targetnya mereka jadi mapan sehingga pendanaan bisa menggunakan dana komersial,” katanya.

Jadi urutan alokasi dana BPDPKS kalau mengacu pada tujuan awal pendiriannya sehingga DPR mengeluarkan persetujuan adalah peremajaan sawit rakyat, pelatihan dan pengembangan SDM petani, penelitian dan pengembangan, promosi , dukungan sarana dan prasarana dan terakhir biodiesel.

“Jadi BPDPKS harus kembali ke khittahnya yaitu pembiayaan lebih banyak ke hulu untuk peremajaan, pelatihan dan pengembangan SDM, penelitian dan pengembangan yang membuat produktivas petani naik. Setelah itu tercapai petani naik kelas sehingga bisa menggunakan kredit komersial. Jadi tidak ada lagi skim khusus atau dana pemerintah membiayai petani,” katanya.

Dana BPDPKS dibanding luas kebun kelapa sawit rakyat kecil sekali, sehingga jangan terjebak semuanya tergantung pada lembaga ini. Tahun 2013 Herman juga ikut melahirkan UU nomor 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, salah satu pasalnya adalah mempermudah petani mengakses dana perbankan.

“Jadi dana BPDPKS harus jadi stimulus saja untuk peningkatan produktivitas. Dalam jangka panjang petani naik kelas masuk dalam ekosistem komersial,” kata Herman.

Sumber http://mediaperkebunan.id/

Perkembangan Harga TBS

Berita Harga TBS

Agenda

Agenda Lainnya

Link Terkait

Cerita Petani
Selengkapnya