SPKS Deklarasi Konferensi Nasional Perkebunan Rakyat I>
Nasional

Deklarasi Konferensi Nasional Perkebunan Rakyat I

MEMPERKUAT PERKEBUNAN RAKYAT MENUJU PERKEBUNAN LESTARI DAN BERKEADILAN SOSIAL

Konferensi Nasional Perkebunan Rakyat Indonesia

Jakarta, 26-27 April 2017

Kami petani pekebun dan pembela hak petani pada tanggal 26-27 April 2017 telah melakukan Konferensi Nasional Perkebunan Rakyat Indonesia. Konferensi ini diprakarsai oleh Serikat Petani Kelapa Sawit, Serikat Petani Indonesia, Aliansi Petani Indonesia, Sawit Wacth, IHCS, Bina Desa, dan FIELD.

Konferensi Perkebunan dihadiri para petani pekebun Kelapa Sawit, Kelapa, Kopi, Kakao, Karet, Cengkeh, pinang, Rempah-rempah lainnya dan petani tanaman pangan dari seluruh penjuru Tanah Air.

Sebagai upaya mendorong reforma agraria perkebunan dan pembelaan hak-hak petani dengan ini kami menyusun peta jalan penguatan perkebunan rakyat, yaitu :  

  1. Perkebunan saat ini, merupakan kelanjutan dari cara produksi kolonial yang ditandai dengan perkebunan skala besar yang dikuasai oleh perusahaan-perusahaan swasta yang padat modal dan perkebunan rakyat yang hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari itupun terkadang kurang yang ditandai dengan sempitnya tanah, kurangnya modal, lemahnya akses terhadap pasar karena sudah dimonopoli oleh perusahaan perusahaan besar dari hulu hingga hilir;
  2. Struktur agraria dan hubungan agraria yang ditimbulkan oleh usaha perkebunan saat ini adalah, pertama, ketimpangan pemilikan, penguasaan dan penggunaan tanah. Di satu sisi sedikit perusahaan perkebunan menguasai banyak tanah, sedangkan banyak petani menguasai sedikit tanah, bahkan tidak punya tanah; kedua, konflik agraria di perkebunan yang meliputi konflik pertanahan akibat perampasan tanah petani, konflik akibat dampak buruk dari kemitraan atau pola kerja sama usaha perkebunan yang tidak adil dan tidak transparan, dan konflik akibat penetapan harga, khususnya harga Tandan Buah Segar Kelapa Sawit, Karet dan Kakao; ketiga, korupsi dan kolusi dalan pemberian konsensi usaha perkebunan; keempat. kerusakan lingkungan hidup akibat monokultur skala luas, limbah, dan hilangnya tanaman pangan; kelima, konflik akibat monopoli rantai distribusi.
  3. Situasi perkebunan seperti di atas hanya bisa diselesaikan dengan reforma agraria, yang meliputi : pertama, pembatasan luas lahan perkebunan perusahaan dan redistribusi tanah untuk petani pekebun melalui kebijakan landreform, dan penertiban perizinan usaha perkebunan serta perusahaan perkebunan yang tidak memiliki hak atas tanah (Hak Guna Usaha); kedua, usaha perkebunan harus tidak boleh menciptakan eksploitasi manusia yang satu atas manusia yang lain sehingga usaha perkebunan harus merupakan usaha bersama dengan asas kekeluargaan berbasis koperasi, lembaga petani dan bentuk-bentuk kegotong-royongan lainnya, untuk itu pola kerjasama atau kemitraan usaha perkebunan harus dirubah; ketiga, usaha perkebunan haruslah melindungi golongan ekonomi lemah, seperti petani pekebun swadaya, buruh perkebunan dan perempuan perdesaan di sekitar perkebunan; keempat. Usaha perkebunan harus didiorong untuk tidak lagi mengekspor barang mentah; kelima, Negara haruslah melaksanakan mandatnya untuk menciptakan usaha perkebunan sebagai usaha bersama dan bisa dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat;
  4. Distribusi tanah dan akses 9 juta ha dan 12 juta Perhutanan Sosial tidaklah bisa disebut reforma agraria apabila tidak merubah struktur agraria yang timpang;
  5. Program reforma agraria 9 juta ha, seharusnya menjadi jalan bagi reforma agraria perkebunan, oleh karenanya antara maksud, obyek dan subyek reforma agraria haruslah Artinya harus bisa dipergunakan untuk mengakhiri kesenjangan sosial, kemiskinan, kerawanan pangan dan konflik agraria akibat ketimpangan pemilikan tanah. Maka untuk itu obyek tanah reforma agraria haruslah ditambah dengan tanah kelebihanan batas maksmimum, bukan hanya tanah terlantar dan HGU habis. Untuk itu Pemerintah harus melakukan pengaturan pembatasan pemilikan, penguasaan dan penggunaan tanah perusahaan perkebunan;
  6. Agar Usaha Perkebunan bisa untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, di mana petani adalah mayoritas rakyat di Indonesia, usaha perkebunan haruslah memperkuat perkebunan rakyat yang berbasis petani pekebun, ramah ekologis, dan sebagai usaha bersama serta untuk menegakkan kedaulatan pangan;
  7. Sebagai upaya memperkuat perkebunan rakyat, negara tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap petani dan masyarakat pedesaan yang bekerja dalam usaha perkebunan. Adalah tugas negara melakukan perlindungan dan pemberdayaan terhadap petani pekebun mandiri;
  8. Guna memperkuat perkebunan rakyat, Negara bertanggungjawab dan berkewajiban dalam penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak petani dan masyarakat yang bekerja di pedesaan khususnya petani pekebun swadaya yang dilindungi oleh konstitusi RI UUD 1945, HAM dan undang-undang, diantaranya meliputi hak atas tanah, hak atas air, hak untuk melakukan pemuliaan benih, hak atas pangan, hak atas pekerjaan, hak atas lingkungan hidup yang sehat, hak berpendapat dan berserikat, hak atas partisipasi dalam perencanaan pembangunan dan penggunaan sumber-sumber agraria, hak-hak tradisional yang bersifat turun temurun atas pengetahuan dan kekayaan alam, hak kawasan perdesaan sesuai dengan hak asal usul dan fungsi kawasan perdesaan, hak untuk diberlakukan adil dalam kerja sama usaha perkebunan, hak untuk mendapatkan perlindungan khusus (affirmative action) dalam usaha perkebunan.
  9. Komoditas perkebunan jangan hanya didominasi Kelapa Sawit, tetapi juga harus memperkuat komoditas Kopi, Kakao, Karet, Cengkeh, pinang, Rempah-rempah lainnya dan petani tanaman pangan.
  10. Untuk melaksanakan reforma agraria perkebunan diperlukan perubahan kebijakan dan pembaruan hukum perkebunan yang sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945, UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, UU No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara pengujian UU No. 39 TAhun 2014 tentang Perkebunan;
  11. Dalam rangka memperkuat perkebunan rakyat dan dalam rangka memperkuat reforma agraria menuju perkebunan yang lestari dan berkeadilan sosial diperlukan perubahan kebijakan dan pembaharuan hukum. Peraturan perundangan yang perlu diperbarui adalah UU Perkebunan, Permentan tentang ISPO, Permentan tentang Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Produksi Petani, Permentan tentang Standarisasi Produk Perkebunan;
  12. RUU Perkelapasawitan tidak relevan untuk kepentingan dan kebutuhan rakyat Indonesia khususnya petani pekebun. Secara norma, apa yang hendak diatur di dalam RUU Perkelapasawitan telah diatur di dalam undang-undang yang lain dan tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara pengujian UU Perkebunan;
  13. Perkebunan lestari tidaklah semata-mata untuk sertifikasi produk perkebunan. Karena itu, ISPO haruslah membuka ruang partisipasi masyarakat adat, Petani pekebun, masyarakat desa, buruh perkebunan serta dapat mengakomodir hak-hak perempuan. Standar ISPO harus lebih baik dari standar-standar perkebunan berkelanjutan lainnya dengan tidak berlandaskan semata-mata pada norma internasional yang ada. Karena Faktanya, perusahaan yang telah mendapatkan ISPO-pun masih terlibat konflik sosial dengan masyarakat dan merusak tatanan ekologi. Kelembagaan ISPO harus lebih bertanggungjawab, terbuka dan transparan sehingga hasil perkebunan berkelanjutan harus lebih nyata. Negara harus mendorong strategi penerapan ISPO dalam rangka pemberdayaan petani pekebun mandiri dan memperkuat perkebunan rakyat;
  14. Mencegah ekspansi perkebunan skala luas dengan cara tidak memberikan ijin baru untuk usaha perkebunan. Mengaudit akuntabilitas HAM dan lingkungan pada perkebunan-perkebunan besar yang sudah ada. Dan fokus pada peningkatan produktivitas perkebunan, pendataan dan pemetaan petani pekebun swadaya, peningkatan keahlian sumberdaya manusia perkebunan, pembangunan kelembagaan petani, lembaga ekonomi petani, termasuk kelembagaan desa serta merubah sistem pendanaan per-bank-kan, yang memudahkan petani melakukan akses untuk meningkatkan produktivitasnya sebagaimana yang diamanatkan oleh UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
  15. Dalam rangka untuk mewujudkan suatu perkebunan rakyat indonesia yang lestari dan berkeadilan sosial dalam konteks reforma agraria saat ini, maka:
  16. kami akan terus menggalang kekuatan petani, buruh tani, masyarakat yang tak bertanah, masyarakat adat untuk terus memperjuangkan hak-hak petani dan masyarakat petani pedesaan untuk bisa mewujudkan perkebunan yang lestari dan berkeadilan sosial.
  17. kami akan berperan aktif untuk mengawal pelaksanaan reforma agraria supaya sesuai dengan maksud reforma agararia untuk menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  18. kami akan membangun usaha perkebunan rakyat sebagai usaha bersama-bersama dengan asas kekeluargaan berbasis koperasi, lembaga petani dan bentuk-bentuk kegotong-royongan lainnya;
  19. kami akan terus membangun perkebunan yang berbasiskan keluarga petani untuk menciptakan kelestarian lingkungan hidup, dan turut serta menjaga kelestarian hutan di Indonesia.
  20. kami laki-laki dan perempuan petani pekebun akan membangun kehidupan di dunia pertanian perkebunan dengan menjunjung tinggi nilai kesetaraan dan mencegah pihak-pihak lain yang akan melakukan penindasan dan penghisapan terhadap petani, buruh perempuan, anak, masyarakat adat serta kelompok marjinal lainnya di perdesaan.

Sumber :

Perkembangan Harga TBS

Berita Harga TBS

Agenda

Agenda Lainnya

Link Terkait

Cerita Petani
Selengkapnya