SPKS Definisi Petani Sawit Indonesia Masih kabur. RSPO & ISPO harus hati-hati>
Nasional

Definisi Petani Sawit Indonesia Masih kabur. RSPO & ISPO harus hati-hati

8 september 2017. Peraturan mentri pertanian no 98 menyebutkan bahwa pekebun memiliki luasan kurang dari 25 ha dan jika lebih maka mereka diwajibkan memiliki ijin usaha hingga harus memiliki Hak Guna Usaha dan skema kemitraan. Bagi pekebun yang kurang dari 25 ha, cukup dengan STDB (Surat Tanda Daftar Budidaya) atau tidak perlu perijinan seperti  badan usaha. Dalam peraturan perkebunan, tidak menyebutkan istilah petani, namun pemerintah sering menyebut pekebun itu sebagai petani. Dalam UU Perlindungan dan pemberdayaan petani no 19 tahun 2013, bahwa petani memiliki luasan 2 ha sebagai standar luasan yang dilindungi atau diberdayakan oleh negara. 

 

Siapa yang perlu di lindungi dan diberdayakan di kebun sawit? 

 

Makin tidak jelas dalam mengupayakan pemberdayaan dan melindungi petani di perkebunan jika tidak ada standar luasannya. SPKS menyebutkan, jika luasan 2 ha, pendapatan petani kurang lebih sebesar 2 juta rupiah dan kebun sawit biasanya dikerjakan sendiri oleh petani. rata-rata petani dengan luasan ini masih miskin. kalau mereka sudah memiliki 25 ha, pendapatan petani bisa mencapai 25 – 40 juta rupiah. dengan luasan ini, tentunya sudah menggunakan tenaga kerja upahan. pemiliknya, biasanya tinggal di kota besar atau tidak bertempat tinggal di kebun/desa.

Definisi kurang dari 25 ha tentunya masih kabur. dampak dari definisi ini adalah uang negara tidak terlihat daya serapnya untuk membantu petani kecil-kecil itu atau yang besar. misalnya subsidi bibit dan pupuk. kepada siapa subsidi itu? apakah kepada petani kecil atau besar di kebun sawit? begitupun halnya layanan pelatihan-pelatihan dan akses keuangan. siapa yang dilayani? 

SPKS memiliki syarat pokok untuk melihat mereka sebagai petani yang harus di lindungii atau diberdayakan yakni; memiliki kebun sawit, dikerjakan secara langsung, tinggal di wilayah perkebunan/desa, pendapatan rata-rata cukup untuk sandang, pangan, papan dan pendidikan. 

 

Mengapa perlu memperjelas?

 

Saat ini, petani terus jadi sasaran tuduhan, bahwa mereka pelaku deforestasi, pelaku pembakaran hutan dll. sementara, identitas individu dan pelaku belum dilihat jelas. asalkan dia masyarakat biasa dan tidak punya ijin, mereka dituding petani. SPKS melihat, yang tinggal di lokasi kebun adalah petani kecil-kecil yang rata-rata luasannya 2-5 ha, dan belasan ha itu tingga jauh dari desa atau kebun. Bahkan ada yang 30 ha – 100 ha masih mengaku petani sawit, kebun nya berpencar-pencar dan sudah tidak tinggal di desa lagi. Mereka tidak punya ijin dan yang bekerja malah karyawan. Mereka menggunakan alat berat dan menggunakan teknologi yang bagus jika mereka membuka kebun di lahan gambut. Petani tidak punya kemampuan dalam hal menyediakan teknologi, tentu itu pemilik modal. 

Akan lebih bagus, pemerintah perlu mendefinisikan petani secara jelas dan tidak kabur. sebagai referensi, SPKS menggunakan luasan sekitar 8-10 ha sebagai petani sawit.  RSPO dan ISPO sebaiknya perlu memperjelas definisi petani sawit Indonesia, agar subyek nya perlu di perjelas. siapa sasaran yang perlu di berdayakan dan siapa sasaran untuk penegakan hukum dalam konteks deforestasi dan lain-lain.    

Sumber :

Perkembangan Harga TBS

Berita Harga TBS

Agenda

Agenda Lainnya

Link Terkait

Cerita Petani
Selengkapnya