SEKADAU - Kabupaten Sekadau, Kalbar saat ini tengah mempersiapkan Rencana Aksi Daerah (RAD) Sawit Berkelanjutan, merupakan turunan dari Inpres No. 6/2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Tahun 2019 – 2024.
Dalam paparannya, Kepala Bidang Perkebunan Dinas DKP3 kabupaten Sekadau Ifan Nurpatria menyampaikan, kondisi perkebunan kelapa sawit di kabupaten Sekadau. Menurut Dia sesuai IUP, ada sekitar 117 ribu hektare HGU yang diberikan kepada 23 perusahaan. Dan yang tertanam hanya sekitar 86 ribu Hektare di seluruh perusahaan perkebunan di kabupaten Sekadau.
Produksi perkebunan kelapa sawit jika dihitung secara rata-rata untuk kebun inti berdasarkan data kata Ifan, baru mencapai 13,8 ton/ha/tahun dan plasma 11,4 ton /ha/pertahun. Jumlah tersebut masih jauh di bawah standar nasional yang rata - rata 20 ton/ha/tahun.
Saat ini jumlah pabrik kelapa sawit (PKS) di Kabupaten Sekadau ada 8 unit dengan kapasitas produksi 2 juta ton pertahun. Sedangkan produksi kebun kelapa sawit baru sekitar 1.6 juta ton pertahun. “Jumlah produksi kelapa sawit dan kapasitas PKS masih ada selisih yang cukup jauh,” ungkap ifan Nurpatria saat audensi ke Bupati Sekadau pada Rabu (29/9).
Recana Aksi Daerah (RAD) meski secara efetif kita belum ada ada RAD namun langkah - langkah menuju ke RAD sudah kita laksanakan antara lain pemerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB). Kegiatan ini sambung Ifan kita di dukung oleh beberapa NGO yang salah satunya adalah Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS).
Sementara itu ketua Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Kabupaten Sekadau, saat ini pihaknya sedang melakukan pendampingan kepada sejumlah petani sawit swadaya di beberapa wilayah, yakni Desa Engkersik, Setawar, desa Ensalang dan desa Seberang Kapuas.
Pendampingan yang dimaksud adalah mengedukasi petani tentang prati budidaya terbaik (GAP) dan membantu mengurus legalitas kelompok tani mandiri dan legalitas lahan perkebunan petani. Untuk mengurus legalitas lahan petani kata dia lagi, banyak mengalami kendala. Lantaran, kebanyakan lokasi kebun petani mandiri terletak di HGU Perusahaan, jadi untuk menerbitkan Sertifikat memang agak sulit.
"Inilah satu kendala yang dialami di lapangan, terkait kepengurusan surat menyurat kebun milik petani mandiri," kata Mohtar.
Permasalahan yang paling serius yang harus ditangani, kata dia, karena masalah ini bisa menyurut niat petani untuk membentuk kelembagaan, yakni terkait tata niaga, agar petani bisa sejahtera, pemerintah harus menertibkan tata niaga kelapa sawit.
Dalam penjualan TBS ke PKS yang ada , d harap kan kelembagaan petani bisa lansung bermitra dengan PKS , tanpa harus melalui pihak ke tiga. Selama ini PKS masih membeli TBS petani melalui pihak ketiga sehinga ini hal ini mengakibatkan kelembagaan petani akan bubar, karna petani bisa secara sendiri melakukan penjualan TBS. Hal ini sudah tidak sejalan lagi dengan Pergub No 63 Tahun 2018 yang mengatur tentang penetapan indeks K di KALBAR. "Jadi tata niaga harus ditertibkan, walau secara bertahap dan petani terlebih dahulu harus berikan pemahaman," katanya.
Bupati Sekadau, Aron dalam arahannya mengatakan, bahwa Rencana Aksi Daerah (RAD) Sawit Berkelanjutan Sekadau sangat penting untuk segera di susun dengan melibatkan semua unsur dinas teknis yang ada, untuk itu dari bidang Perkebunan supaya segera berkoordinasi dengan instansi terkait. “Rencana Aksi Daerah (RAD) Sawit Berkelanjutan akan menjadi payung Bersama dalam pemberdayaan di petani sawit”, katanya.
Bupati sekadau juga mengharapkan agar ada dukungan dan keterlibatan seluruh stekholders di perkebunan sawit Sekadau dalam rangka penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) Sawit Berkelanjutan Sekadau termasuk dalam implementasinya kedepan.