SPKS BPDPKS Disinyalir Melanggar UU Perkebunan>
Nasional

BPDPKS Disinyalir Melanggar UU Perkebunan

Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) disinyalir telah menyalahgunakan penggunaan dana pungutan hasil penjualan kelapa sawit yang tidak sesuai peruntukkan.

Ketua Umum Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Mansuetus Darto mengungkapkan mayoritas dana BPDP hanya digunakan untuk subsidi biodiesel.

“Pada tahun 2016, BPDPKS menghabiskan Rp10,6 trilliun hanya untuk memberikan subsidi biodiesel. Dana tersebut setara dengan 91% dari total dana yang terkumpul oleh BPDPKS di tahun yang sama. Padahal sesuai peraturan pemerintah subsidi biodiesel bukan merupakan tujuan dan tugas utama BPDPKS,” tegas Darto di Jakarta.

BPDPKS, lanjut dia, diberikan mandat untuk mengelola dana perkebunan kelapa sawit dan menggunakan dana tersebut untuk pengembangan sumber daya manusia perkebunan, penelitian dan pengembangan perkebunan, promosi perkebunan, peremajaan perkebunan, serta membangun sarana dan prasarana perkebunan.

“Jadi, BPDPKS melanggar Undang-Undang Perkebunan Nomor 39 Tahun 2014,” tegasnya.

Selain itu, SPKS juga mengkritisi skema pendanaan bagi petani kelapa sawit atau masyarakat dalam program-program peremajaan kelapa sawit. BPDPKS memberikan hibah dana sebesar Rp25 juta per hektare (ha). Hal tersebut dengan catatan petani memiliki dana Rp35 juta per ha dikarenakan estimasi peremajaan sawit menghabiskan dana sebesar Rp60 juta per ha.

Hal tersebut dianggap Darto mempersulit petani. Darto bilang untuk peremajaan kebun sawit cukup dengan menggunakan dana sebesar Rp25 juta per ha. Akses yang sulit itu membuat petani enggan mengambil dana hibah tersebut. Petani sawit cenderung menggunakan dana pribadi untuk melakukan peremajaan tanaman.

“Selama ini peremajaan dilakukan oleh petani dengan dana sendiri,” pungkas dia.

Sumber : https://www.wartaekonomi.co.id/read157750/bpdpks-disinyalir-melanggar-uu-perkebunan.html

Sumber :

Perkembangan Harga TBS

Berita Harga TBS

Agenda

Agenda Lainnya

Link Terkait

Cerita Petani
Selengkapnya