Palangka Raya (ANTARA) - Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) mengingatkan sekaligus meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani, agar segera merevisi Peraturan Menteri Keuangan PMK 191/PMK.05/2020 tentang tarif layanan badan layanan umum badan pengelola dana perkebunan kelapa sawit (BPDPKS).
Peraturan terbaru itu hanya untuk menyokong kepentingan para pelaku industri hilir sawit melalui program besar biodiesel B30 dan memuluskan ambisi menaikkan program biodiesel ke B40, kata Sekjen SPKS Mansuetus Darto melalui rilis yang diterima di Palangka Raya, Selasa.
"Itu terbukti dengan alokasi Rp57, 72 Triliun yang sudah diterima oleh perusahaan biodiesel dari tahun 2015-2020 dari dana pungutan CPO tersebut," ucapnya.
Kemudian program biodiesel tersebut tidak ada keterkaitannya dengan kenaikan harga CPO ataupun harga TBS saat ini. Kenaikan ini justru disebabkan oleh musim dan produksi yang menyusut sehingga kebutuhan sawit meningkat, ditambah dengan pemulihan ekonomi yang sudah membaik karena COVID-19, khususnya negara negara tujuan ekspor sawit.
Darto mengatakan bagi petani sawit, peraturan PMK 191/PMK.05/2020 ini sangat merugikan karena bisa mengurangi harga TBS petani. Harga CPO itu acuan penghitungan harga TBS yang dilakukan oleh Dinas Perkebunan setiap provinsi jika ada pungutan CPO yang tinggi, maka harga CPO yang menjadi acuan tadi akan rendah padahal harga CPO sebelum pungutan itu tinggi.
Misal, lanjut dia, harga CPO pada minggu ke pertama Mei 2021 sebesar US$ 1.100-1.200/ ton. Dengan harga CPO ini, jika disimulasikan dengan PMK 191/PMK.05/2020 terbaru, maka Pungutan sebesar US$ 255/ton CPO. Kondisi itu secara langsung mengurangi harga CPO menjadi acuan harga TBS petani, serta dampaknya langsung pada penurunan harga TBS petani di lapangan.
"Dengan analisis SPKS pada pemberlakuan pungutan CPO pada harga US$ 1.100-1.200/ ton pada harga TBS petani kelapa sawit. Diperoleh, dengan pungutan sebesar US$ 255/ton CPO maka pengurangan harga TBS di tingkat petani kelapa sawit sebesar Rp600-800/kg TBS para petani sawit, baik petani plasma maupun swadaya," lanjut Darto.
Berpihak ke industri, Petani Sawit minta pungutan dana sawit direvisi
Palangka Raya (ANTARA) - Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) mengingatkan sekaligus meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani, agar segera merevisi Peraturan Menteri Keuangan PMK 191/PMK.05/2020 tentang tarif layanan badan layanan umum badan pengelola dana perkebunan kelapa sawit (BPDPKS).
Peraturan terbaru itu hanya untuk menyokong kepentingan para pelaku industri hilir sawit melalui program besar biodiesel B30 dan memuluskan ambisi menaikkan program biodiesel ke B40, kata Sekjen SPKS Mansuetus Darto melalui rilis yang diterima di Palangka Raya, Selasa.
"Itu terbukti dengan alokasi Rp57, 72 Triliun yang sudah diterima oleh perusahaan biodiesel dari tahun 2015-2020 dari dana pungutan CPO tersebut," ucapnya.
Kemudian program biodiesel tersebut tidak ada keterkaitannya dengan kenaikan harga CPO ataupun harga TBS saat ini. Kenaikan ini justru disebabkan oleh musim dan produksi yang menyusut sehingga kebutuhan sawit meningkat, ditambah dengan pemulihan ekonomi yang sudah membaik karena COVID-19, khususnya negara negara tujuan ekspor sawit.
Darto mengatakan bagi petani sawit, peraturan PMK 191/PMK.05/2020 ini sangat merugikan karena bisa mengurangi harga TBS petani. Harga CPO itu acuan penghitungan harga TBS yang dilakukan oleh Dinas Perkebunan setiap provinsi jika ada pungutan CPO yang tinggi, maka harga CPO yang menjadi acuan tadi akan rendah padahal harga CPO sebelum pungutan itu tinggi.
Misal, lanjut dia, harga CPO pada minggu ke pertama Mei 2021 sebesar US$ 1.100-1.200/ ton. Dengan harga CPO ini, jika disimulasikan dengan PMK 191/PMK.05/2020 terbaru, maka Pungutan sebesar US$ 255/ton CPO. Kondisi itu secara langsung mengurangi harga CPO menjadi acuan harga TBS petani, serta dampaknya langsung pada penurunan harga TBS petani di lapangan.
"Dengan analisis SPKS pada pemberlakuan pungutan CPO pada harga US$ 1.100-1.200/ ton pada harga TBS petani kelapa sawit. Diperoleh, dengan pungutan sebesar US$ 255/ton CPO maka pengurangan harga TBS di tingkat petani kelapa sawit sebesar Rp600-800/kg TBS para petani sawit, baik petani plasma maupun swadaya," lanjut Darto.
Sumber: kalteng.antaranews.com