KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Jaringan Organisasi Petani Sawit Indonesia yang terdiri dari Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo), Asosiasi Petani Kelapa Sawit PIR Indonesia (AspekPIR) dan Lembaga Sawitku Masa Depanku (Samade) menilai alokasi penggunaan dana sawit oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP Kelapa Sawit) selama ini alokasinya salah kaprah karena hanya untuk kepentingan industri biodiesel.
“Presiden Jokowi harus turun tangan untuk menangani masalah ini agar alokasi dana BPDP-KS memberi manfaat bagi jutaan keluarga petani dan mendukung transformasi petani kelapa sawit ke arah kemandirian, sejahtera dan berkelanjutan,” kata Sekretaris Jenderal Serikat Petani Kelapa Sawit, Mansuetus Darto, Jumat (28/6).
Darto mengatakan, hingga saat ini alokasi penggunaan dana sawit oleh BPDP Sawit tidak memberikan manfaat bagi kurang lebih 12 juta keluarga petani sawit.
Lebih lanjut Darto mengatakan, Industri biodiesel selama ini terkesan ingin selamatkan diri di tengah pasar minyak sawit dunia yang sedang melakukan larangan untuk biofuel ke eropa dan industri sawit Indonesia ingin selamatkan hasil produksinya melalui program biodiesel.
“Dari situasi ini, petani swadaya dirugikan karena tidak ada yang selamatkan mereka,” ucap dia.
Anggota SPKS Tanjabar Jambi, Vincentius Haryono mengatakan, saat ini ada dorongan dari kalangan industri biodiesel untuk memberlakukan lagi pungutan dana sawit. Penyetopan pungutan itu erat kaitannya dengan kejatuhan harga TBS petani pada akhir tahun 2018.
Selain itu, ada janji calon presiden 2019-2024 akan menaikkan target biodiesel dari B20 hingga B100. Sebab itu, jaringan organisasi petani sawit melihat bahwa hal ini akan menyerap dana sawit lebih besar lagi ke industri biodiesel. Padahal, sampai saat ini alokasi untuk petani tidak jelas atau belum berpihak bagi petani.
“Pemerintah dan BPDP-KS harus lebih adil dalam alokasi dana tersebut, dengan porsi sebesar 55% untuk petani. Kami petani swadaya dirugikan, selalu menjual ke tengkulak dengan harga rendah sementara industri biodiesel hanya memperoleh suplai bahan baku dari kebun mereka sendiri,” ujar dia.
Vincentius bilang, perlu ada kepastian bagi petani sebelum pemberlakuan kembali pungutan dana sawit. Pertama, Alokasi dana harus lebih besar untuk petani ketimbang alokasi bagi biodiesel dengan tambahan alokasi untuk revitalisasi koperasi, pendataan dan sertifikasi petani. Kedua, bahan baku untuk industri biodiesel harus bersumber dari kebun petani yang sudah treceable bukan dari kebun industri.
Ketiga, harus ada insentif bagi petani pekebun swadaya. Keempat, Pelibatan petani dalam pengambilan keputusan dan reorganisasi kelembagaan BPDP-KS yang transparan, bertanggungjawab dan perbaikan kepemimpinan.
“Hingga tahun 2018, Peremajaan sawit rakyat yang didukung oleh dana sawit baru mencapai 28.100 hektar (Ha) dengan jumlah petani sekitar 11.200 petani dari target 185.000 Ha,” ungkap dia.
Terkait peningkatan kesejahteraan petani sawit, Wakil Ketua Umum Samade, Pahala Sibuea mengingatkan, bahwa UU No.39 tahun 2014 tentang perkebunan dimana pasal 3 ayat A mengamanatkan tujuannya adalah meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat dan pasal 93 ayat 3,4 dan 5 tentang pungutan dan pemanfaatan dana perkebunan.
Kemudian, Peraturan Pemerintah RI No.24 tahun 2015 tentang Pungutan dana perkebunan dimana pada bab II pasal 9 sampai dengan pasal 15 mengamanatkan tentang penggunaan dan pemanfaatan pungutan dana perkebunan.
“Sudah 4 tahun berjalan PP 24 tahun 2015 ini kenyataannya belum dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat khususnya petani sawit, sungguh ironis dari tahun ke tahun petani mendapatkan tekanan harga TBS (tandan buah segar) dan sungguh ironis Negara ini yang notabene penghasil Minyak Sawit Mentah (CPO) terbesar di dunia masih mengimpor minyak Goreng,” ucap dia.
Menurut Pahala, Peraturan Pemerintah RI No.24 tahun 2015 tentang Pungutan dana perkebunan dan Peraturan Presiden nomor 61 tahun 2015 tentang penghimpunan dan penggunaan dana perkebunan kelapa sawit perlu ditinjau kembali.
“Sudah saatnya kita me-review PP RI 24 Thn 2015 dan Perpres No.61 Tahun 2015, untuk mendorong petani menjadi pelaku hilirisasi yang diwadahi kelembagaan petani dengan memanfaatkan dana pungutan sawit tersebut. Hal ini dapat direalisasikan karena potensi Petani dengan total lahan sawit nasional sebesar 43% dan total produksi CPO & PKO Nasional sebesar 36%, dapat memenuhi kebutuhan nasional terhadap pangan, minyak nabati maupun biodisel,” ujar dia.
Pahala berharap, adanya terobosan baru terhadap pengalokasian dana Sawit yang berpihak terhadap petani yang lebih besar dan bukan semu sebagaimana yang dirasakan oleh petani selama ini. Sebab, petani secara tidak langsung menyumbang terhadap pungutan dana sawit tersebut.
Ketua Umum Apkasindo Alpian Arahman menyatakan, banyak program-program dari BPDP Kelapa Sawit berdampak baik bagi petani diantaranya PSR (Peremajaan Sawit Rakyat), pengembangan sarana dan prasarana, peningkatan SDM bagi petani kelapa sawit, riset dan yang lainnya.
Namun, Ia merasa perlu ada perbaikan yang serius dan konsisten agar memberikan manfaat yang nyata bagi kesejahteraan petani.
“Pada intinya, kami akan terus memperjuangkan aspirasi petani kelapa sawit agar petani mempunyai posisi tawar yang tinggi dengan mengedepankan prinsip sawit berkelanjutan. Apapun yang diprogramkan pemerintah melalui BPDPKS kami sepenuhnya mendukung selama itu dikelola secara transparan, akuntabel dan berpihak bagi petani”, ungkap dia.
Ketua Umum Aspekpir Indonesia Setiono mengatakan, dana peremajaan sawit rakyat seharusnya ditanggung semua oleh pemerintah. Sebab, dengan dana Rp 25 juta per hektar yang selama ini diberikan tidak cukup.
“Toh dana itu bersumber dari sawit bukan dari sumber lain. Karena selama ini industri sudah menikmati insentif biodiesel, sehingga untuk saat ini sudah saatnya petani menikmati dana pungutan CPO. Lahan milik petani 43% dari luas lahan perkebunan kelapa sawit nasional, tetapi porsi dana BPDPKS untuk petani masih terlalu kecil,” tutur Setiono.
Seperti diketahui, sejak Presiden Joko Widodo menandatangani peraturan pembentukan Bandan Pengelola Dana Perkebunan Sawit (BPDP-Sawit) pada tahun 2015, BPDP-Sawit telah mengumpulkan dana kurang lebih sekitar Rp 43 triliun dari potongan penjualan ekspor CPO (Crude Palm Oil).
Pengunaan dana yang dikumpulkan tersebut dinilai tidak banyak memberikan dampak kepada petani sawit karena dana pungutan sawit lebih banyak digunakan untuk memenuhi insentif mandatori biodiesel.
Total insentif yang diterima oleh produsen biodiesel sekitar Rp 38,7 triliun dalam periode 2015-2019 atau rata-rata insentif mencapai Rp 7 triliun hingga Rp 8 triliun per tahun, sementara untuk ke petani disalurkan melalui dana replanting hanya sekitar Rp 702 miliar sampai dengan tahun 2018 atau sekitar 1,6%.
Pungutan dana sawit selain bermasalah pada sisi penggunaanya, pungutan dana sawit juga tidak berdampak secara signifikan kepada kesejahteraan petani sawit seluruh Indonesia. Karena terbukti dengan pungutan US$50/ton harga tandan buah segar (TBS) petani telah mengalami penurunan sekitar Rp120- Rp150/kg.
Sumber : kontan.co.id