InfoSAWIT, MAMUJU TENGAH – Adanya kebijakan larangan ekspor CPO dan minyak goreng sawit, pada minggu lalu, telah dimanfaatkan oleh oknum pabrik kelapa sawit yang tidak bertanggung jawab, seperti yang terjadi di Mamuju Tengah, Sulawesi Barat.
Setidaknya ada empat perusahaan perkebunan kelapa sawit yang terbukti melakukan penurunan harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit petani secara sepihak, yakni PT. Surya Raya lestari II, PT. TRINITY, PT. GLOBAL dan PT.WKSM.
Dalam surat somasi yang diterima InfoSAWIT, pada Rabu (27/4/2022), mencatat bahwa keempat perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut telah melanggar Berita Acara Hasil Rapat Tim Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Bulan April dengan Nomor 3802/321/2022, sesuai dengan Peraturan Menteri No. 01/Permentan/KB.120/I/2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun.
Lantas, melawan Keputusan Gubernur Sulawesi Barat No. 188.4/3/SULBAR/I/2022 tanggal 03 Januari 2022 Tentang Pembentukan TIM Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun di Provinsi Sulawesi Barat.
Sebelumnya rapat TIM Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar kelapa sawit Produksi Pekebun dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 8 April 2022 lalu di Grand Maleo Hotel dan Convention Mamuju yang diikuti oleh TIM Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun, dengan Hasil Besar indeks “K” yang disepakati adalah 86.00%.
“Dimana Harga rata-rata Penjualan CPO adalah Rp 15.126,13 dan Harga Rata rata penjualan inti sawit adalah Rp 12.176,60 dengan Rumus Perhitungan Harga TBS terlampir dan berlaku pertanggal 9 April 2022,” catat Irfan, mewakili petani sawit yang mengajukan somasi.
Lebih lanjut tutur Irfan, dengan penetapan tersebut pihak petani sangat mengapresiasi dan gembira kepada pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dalam Hal ini TIM Penetapan Harga TBS yang memperjuangkan Harga TBS Tetap Stabil dan Naik.
“Namun tak ada satupun perusahaan di Mamuju Tengah yang memberlakukan itu, malah harga semakin turun dan merosot dari harga penetapan yang perhari ini hanya Rp. 2.000/Kg sampai ada isu harga TBS akan turun Menjadi Rp. 1.000,-/Kg,” ungkapnya.
Melihat kondisi tersebut, Irfan menilai, para pabrik kelapa sawit itu seolah olah mempermainkan Harga TBS sawit dan tidak mengikuti penetapan pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
Irfan pun melayangkan somasi dan meminta penjelasan kenapa harga penetapan TBS Sawit yang sudah disepakati tidak diterapkan di 4 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang memiliki pabrik kelapa sawit tersebut. “Karena in sangat merugikan kami petani sawit,” katanya.
Petani pun memberikan waktu waktu jawaban hingga 3x24 Jam untuk menjawab tuntutan para petani yang menjadi pihak yang dirugikan, karena semua kebutuhan perawatan dan pemeliharaan kelapa sawit semakin mahal yang berbanding terbalik semakin hari harga TBS sawit semakin merosot dan terjun bebas.
“Jika somasi ini tidak ditanggapi dalam waktu 3x24 Jam terhitung pertanggal 26 April 2022. maka kami masyarakat petani Mamuju Tengah akan melakukan aksi demonstrasi besar-besaran di perusahaan Bapak/Ibu pimpin,” tandas Irfan yang juga anggota dari Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS). (T2)