Jakarta – Pemerintah akhirnya menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penetapan Pengutipan Dana Dukungan Industri Kelapa Sawit yang Berkelanjutan dalam bentuk CSF (CPO Support Fund). Walaupun CSF tersebut di satu sisi masih menimbulkan perdebatan namun di sisi lain memberikan harapan baru bagi Petani Kelapa Sawit. Mansuetus Darto, ketua Serikat Petani Kelapa Sawit sangat berharap CSF tersebut dapat memberikan manfaat buat petani asalkan skemanya harus jelas dan langsung ke petani.
PP tersebut merupakan dasar hukum untuk mengutip 50 dollar AS per ton CPO dan 30 Dollar AS untuk produk turunannya. Kutipan tersebut akan digunakan oleh pemerintah untuk pengembangan industri hilir Biodiesel dengan mandatori 15%, di samping itu juga dimaksudkan untuk peningkatan produktivitas dan peremajaan kelapa sawit (replanting) bagi petani dan dapat menstabilkan harga CPO.
SPKS mengapresiasi inisiatif pemerintah ini; namun belajar dari sejumlah pengalaman sebelumnya, dana-dana yang dikelola oleh pemerintah untuk petani semacam ini pada akhirnya lebih banyak ditujukan untuk sektor swasta yang dilakukan dengan cara melalui skema kemitraan dengan petani. Sementara skema kemitraan yang ada saat ini saja masih belum memberikan manfaat buat petani alias tidak berkeadilan, terang Ketua SPKS lagi.
SPKS menduga, CPO Support Fund ini sama modelnya dengan subsidi bunga dari APBN sejak 2006 dalam skema revitalisasi perkebunan yang pada januari 2015 kemarin telah dihentikan oleh kementerian keuangan. Dari pernyataan-pernyataan yang dikeluarkan pemerintah, CSF ini ditengarai tidak akan berbeda jauh dari skema subsidi bunga yang diatur sebelumnya. Subsidi Bunga sejak 2006 yang berjumlah hampir Rp. 300 Miliar yang bersumber dari APBN, nyatanya hanya memberi manfaat dan keuntungan buat swasta belaka dan bukan petani, terutama petani mandiri yang jumlahnya nyaris separuh dari total produsen buah sawit di Indonesia.
SPKS dengan tegas meminta Pemerintah untuk mengubah dan memperbaiki skema kemitraan yang ada saat ini sebagaimana diatur dalam UU No 39 tahun 2014 tentang Perkebunan ataupun Permentan 98 tahun 2013 dengan aturan khusus yang lebih berkeadilan sehingga CSF tersebut bermanfaat bagi petani.
Pada dasarnya CSF juga bersumber dari Petani melalui skema pemotongan Harga TBS petani oleh perusahaan di tingkat pasokan ke pabrik pengolahan. Karena itu, petani sawit berhak mendapatkannya. SPKS menyarankan kepada pemerintah untuk menerapkan prinsip keadilan dan mendorong kemandirian bagi petani kelapa sawit Indonesia agar seluruh koperasi dan kelompok petani dapat melakukan peremajaan secara mandiri dengan bibit yang berkualitas, Pengadaan pupuk, perbaikan infrastruktur pengangkutan, kapasitas pengelolaan kebun sawit secara berkelanjutan dan dana konservasi lingkungan hidup akibat deforestasi. Jika CSF tersebut hanya memberikan manfaat buat pengusaha dan atau sebagian saja stakeholders industri sawit, petani sawit di Indonesia akan tetap menjerit dan dirugikan.
sumber : http://www.wartaekonomi.co.id/read56505/spks-cpo-fund-harus-beri-manfaat-buat-petani.html